Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan

Buron Setahun, Terpidana Kasus Penipuan Travel Haji dan Umrah Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel

Terdakwa Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan penipuan yang dilakukannya.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Humas Kejati Sulsel
Buronan Kejaksaan RI Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawasi Selatan (Sulsel) di Kota Makassar, Kamis (11/5/2023). Abbas terjerat kasus penipuan travel haji dan umrah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buron Kejaksaan RI, H Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( Kejati Sulsel ) di Kota Makassar, Kamis (11/5/2023).

Abbas ditangkap karena terjerat dalam kasus penipuan travel haji dan umrah.

"Kejati Sulsel berhasil mengamankan buronan Kejaksaan RI asal Makassar, yaitu Abbas, dalam perkara tindak pidana penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmia, Jumat (12/5/2023).

Terdakwa Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan penipuan yang dilakukannya.

Perkara terdakwa telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI, tingkat Kasasi, pada 20 Mei 2022 dengan nomor perkara 462 K/PID/2022.

Terdakwa Abbas telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar selama kurang lebih satu tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Tim Tabur kemudian berhasil mengamankan terdakwa di tempat persembunyiannya, yaitu di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20, Kota Makassar.

Setelah penangkapan tersebut, terdakwa diserahkan kepada jaksa eksekutor.

"Terdakwa yang telah diamankan selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Makassar," ungkapnya.

Baca juga: Buronan Polres Bantaeng Ditangkap Resmob Polda saat Sembunyi di Pangkep, Ini Identitasnya

Baca juga: 3 Bulan Jadi DPO, Penganiaya Sebabkan Korbannya Meninggal di Wajo Ditangkap Polisi di Nunukan

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya agar responsif dalam menangkap buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia mengharapkan agar buron yang masih berada di luar penjara segera ditangkap dan dieksekusi.

"Kami meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum," ujarnya.

Simanjuntak juga menegaskan kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved