Kasus Penipuan
Buron Setahun, Terpidana Kasus Penipuan Travel Haji dan Umrah Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel
Terdakwa Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan penipuan yang dilakukannya.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buron Kejaksaan RI, H Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( Kejati Sulsel ) di Kota Makassar, Kamis (11/5/2023).
Abbas ditangkap karena terjerat dalam kasus penipuan travel haji dan umrah.
"Kejati Sulsel berhasil mengamankan buronan Kejaksaan RI asal Makassar, yaitu Abbas, dalam perkara tindak pidana penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmia, Jumat (12/5/2023).
Terdakwa Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan penipuan yang dilakukannya.
Perkara terdakwa telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI, tingkat Kasasi, pada 20 Mei 2022 dengan nomor perkara 462 K/PID/2022.
Terdakwa Abbas telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Makassar selama kurang lebih satu tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Tim Tabur kemudian berhasil mengamankan terdakwa di tempat persembunyiannya, yaitu di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20, Kota Makassar.
Setelah penangkapan tersebut, terdakwa diserahkan kepada jaksa eksekutor.
"Terdakwa yang telah diamankan selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Makassar," ungkapnya.
Baca juga: Buronan Polres Bantaeng Ditangkap Resmob Polda saat Sembunyi di Pangkep, Ini Identitasnya
Baca juga: 3 Bulan Jadi DPO, Penganiaya Sebabkan Korbannya Meninggal di Wajo Ditangkap Polisi di Nunukan
Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya agar responsif dalam menangkap buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia mengharapkan agar buron yang masih berada di luar penjara segera ditangkap dan dieksekusi.
"Kami meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum," ujarnya.
Simanjuntak juga menegaskan kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka.(*)
Pengusaha hingga ASN Jadi Korban Penipuan Modus Hadiah dan Kecelakaan di Bulukumba |
![]() |
---|
Modus Top Up DANA, 2 Pemuda Tipu Konter di 5 Kecamatan Jeneponto |
![]() |
---|
Polisi Amankan Penipu Haji Furoda Rugikan Warga Pinrang Rp160 Juta |
![]() |
---|
Berkas Perkara Laporan Penipuan Travel Haji di Barru Sulsel Rampung Pekan Depan |
![]() |
---|
Tipu Warga Bogor Rp221 Juta Modus Jual Pakaian, 5 Passobis asal Sidrap Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.