Oknum Guru Olahraga SD di Pinrang Ternyata Cabuli 12 Murid, 8 Siswi dan 4 Siswa
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan 12 korban ini terdiri dari 8 siswi dan 4 siswa kelas 1 SD.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.
Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.
Baca Juga
| Abdul Muis: Hentikan Polemik PTDH, Tuntutan Kita Tercapai |
|
|---|
| Abdul Muis dan Rasnal Resmi Terima SK Pengaktifan Kembali, Status hingga Jabatan Dikembalikan |
|
|---|
| LSM Melapor, Guru Dipenjara, Presiden Mengampuni |
|
|---|
| 5 Fakta Faisal Tanjung Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Janji Perhatikan Kesejahteraan Guru Pesantren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kekerasan-seks-858576.jpg)