Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Guru Olahraga SD di Pinrang Ternyata Cabuli 12 Murid, 8 Siswi dan 4 Siswa

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan 12 korban ini terdiri dari 8 siswi dan 4 siswa kelas 1 SD.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
Ist
ilustrasi korban kekerasan seksual 

Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.

Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved