Mahasiswa Unhas Tersangka
Unhas Akan Beri Pendampingan Hukum 2 Tersangka Tewasnya Mahasiswa saat Diksar
Menurut Ahmad Bahar, juru bicara Unhas, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) merespon penetapan dua tersangka atas kasus kematian Virendy Marjefy oleh Polres Maros.
Menurut Ahmad Bahar, juru bicara Unhas, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, Unhas menghormati proses hukum yang berjalan," kata Ahmad Bahar kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (13/5/2023) malam.
Namun, Unhas juga akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua tersangka.
"Tentu saja, Unhas akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka," ujarnya.
Pengacara Keluarga Korban
Yodi Kristianto, pengacara keluarga almarhum Virendy Marjefy, menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus kematian mahasiswa Unhas tersebut.
Meskipun Polres Maros telah menetapkan dua tersangka atas kematian Virendy Marjefy saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala, Yodi mengatakan bahwa mereka menghormati proses hukum tersebut.
"Kami menghormati proses hukum. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik," kata Yodi kepada wartawan.
"Kami akan mengawal proses hukum dari penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke Kejaksaan, hingga proses persidangan dan putusan di Pengadilan," tambahnya.
Yodi juga menyatakan bahwa keluarga Virendy berharap agar proses hukum berjalan sejelas mungkin.
"Kami berharap proses hukum tetap transparan, karena keluarga korban juga mempertanyakan penetapan tersangka, apalagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini," ucap Yodi.
"Transparansi proses hukum sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," tegasnya.
Baca juga: Tanggapan Pengacara Keluarga Virendy soal Penetapan 2 Tersangka Kasus Diksar Maut Mapala Unhas
Baca juga: Fakta Baru Mahasiswa Korban Diksar Mapala 09 Teknik Unhas, Ayah Ungkap Banyak Lebam-lebam
Berdasarkan analisisnya terhadap penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, pihak kepolisian lebih menekankan unsur tindak pidana kelalaian.
"Menurut analisis saya, pihak kepolisian merujuk pada Pasal 359 KUHP, yaitu tindak kelalaian yang mengakibatkan kematian," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.