Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Unhas Tersangka

Breaking News: 2 Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka, Kasus Diksar 'Maut' Mapala

Ipda Wawan Hartawan mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka juga masih berstatus mahasiswa.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ucapan duka kematian Virendy Marjefi mahasiswa Unhas yang tewas saat ikuti Diksar Mapala, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan dua tersangka masus kematian mahasiswa Fakultas Teknik, jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy (19).

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka juga masih berstatus mahasiswa.

"Iya benar, dua orang. Pertama ketua Mapala Teknik 09 Unhas inisial MI dan ketua Panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT," ujar Ipda Wawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/5/2023) siang.

Kedua tersangka kata dia dijerat pasal 359 tentang kealpaan atas meninggalnya Virendy.

Bunyi pasalnya,"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Penetapan dua mahasiswa Fakultas Teknik Unhas Makassar tersebut sebagai tersangka, setelah pihak penyidik Polres Maros melaksanakan proses gelar kasus.

Gelar kasus kematian Virendy itu berlangsung di Mapolres Maros dalam pekan ini.

"Jadi kedua tersangka ini kita kenakan pasal 359 KUHP (tentang kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal). Kita tidak langsung menahan keduanya karena sejauh ini mereka masih kooperatif," jelas Wawan.

Namun demikian, pihaknya menjamin kedua tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Kami juga pastikan kedua tersangka tidak lagi menghilangkan barang buktinya atau (pengaruhi) saksi, karena barang buktinya ada pada kami," tegas Wawan 

Selain itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Wawan belum mau memastikan.

Hanya saja kata dia, nanti akan dilihat atau terungkap saat pemeriksaan ulang tersangka.

"Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kita sudah jadwalkan pekan depan, dan kalau soal itu (tersangka baru) nanti kita lihat keterangan tersangka ini pada pemeriksaan pekan depan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Virandy tewas saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Tompobulu, Maros, Sabtu pagi, 14 Januari. 

Namun, kabar tersebut baru diketahui pihak keluarga pada sore, usai korban dibawa ke Makassar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved