DPRD Makassar Dibakar
Mahasiswa Bone Jadi Tersangka ITE dalam Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassar
Mahasiswa berinisial ZM (22) dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dua gedung DPRD di Makassar.
Mahasiswa berinisial ZM (22) dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Polisi menuding ZM melakukan siaran langsung di TikTok yang berisi ajakan untuk merusak fasilitas di kantor DPRD Kota Makassar.
“Sekitar pukul 20.00 Wita, terlapor melakukan live di TikTok dan mengarahkan massa untuk melakukan pengrusakan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (4/9/2025).
Konferensi pers juga dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Selain ZM, total 28 orang lain turut ditangkap.
Mereka terdiri dari mahasiswa, pelajar di bawah umur, buruh, cleaning service, hingga tukang parkir.
“Jumlah tersangka seluruhnya ada 29 orang. Sebanyak 14 orang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel, sementara 15 orang lainnya ditangani Polrestabes Makassar,” jelas Didik.
Dari 14 tersangka kasus DPRD Provinsi Sulsel, delapan di antaranya mahasiswa, satu pelajar di bawah umur, dua buruh, serta tiga orang dengan profesi lain, termasuk petugas kebersihan.
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 170, 187, 406 KUHP, hingga pasal pemberatan Pasal 55, 56, dan 64 KUHP.
Sementara itu, dari 15 tersangka kasus DPRD Kota Makassar, terdapat dua mahasiswa, lima pelajar di bawah umur, satu remaja tidak sekolah, enam buruh, satu penambang, dan satu cleaning service.
Didik menegaskan tersangka anak di bawah umur tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.
“Penyelidikan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.(*)
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.