Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenguk Satpol PP Korban Demo Rusuh di Makassar, Wamen HAM Respon Desakan PBB

Budi adalah korban kerusuhan pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Jumat-Sabtu (29-30) Agustus 2025.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Emba
MAKASSAR - Wamen HAM Mugiyanto dihampiri awak media didampingi Kepala Kanwil Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek di RS Primaya, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (4/8/2025). (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, merespon desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar mengusut kasus pelanggaran HAM pada demo rusuh Indonesia, Agustus (2025).

Respon itu ia sampaikan ke awak media usai menjenguk anggota Satpol PP Kota Makassar, Budi Hariyadi.

Budi adalah korban kerusuhan pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Jumat-Sabtu 29-30, Agustus 2025.

Personel pamong praja itu, pun saat ini masih terbaring di ruang perawatan RS Primaya, Makassar akibat kerusuhan itu.

Pada kesempatan itu, Mugiyanto menyampaikan keprihatinan terhadap apa yang dialami Budi.

Mugiyanto menegaskan, pemerintah melalui Kementerian HAM sudah melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu permintaan dari PBB.

"Ya, kita sedang melakukan itu," Mugiyanto dihampiri awak media didampingi Kepala Kanwil Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek di RS Primaya, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (4/8/2025).

"Kami ingin memastikan bahwa tanpa ada permintaan dari PBB pun kami sudah melakukan upaya-upaya tersebut," lanjutnya.

Mugiyanto menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban penuh untuk menangani kasus kekerasan maupun pelanggaran HAM.

Ia mencontohkan kasus meninggalnya Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob, di Jakarta.

Menurutnya, kasus itu sudah ditangani Mabes Polri secara terbuka, bahkan disiarkan langsung.

"Affan itu kan sudah diselidiki secara terbuka, online, live. Kementerian Hak Asasi Manusia ikut memantau selain Kompolnas dan Komnas HAM," ucap Mugiyanto.

"Dan saya pikir putusan sudah diberikan, putusan etik, sudah diberhentikan. Saya pikir dalam hal itu kita sudah menjalankan apa yang harus dilakukan," sambungnya.

Terkait desakan PBB, Mugiyanto kembali menegaskan posisi pemerintah. Pihaknya telah bergerak sebelum adanya desakan tersebut.

"Jadi, soal PBB, ya tadi sudah saya sampaikan tanpa diminta pun, kami sebagai negara, pemerintah Indonesia sebagai pemerintah yang menghormati Hak Asasi Manusia, demokrasi," sebutnya 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved