Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Unhas Tersangka

Tanggapan Pengacara Keluarga Virendy soal Penetapan 2 Tersangka Kasus Diksar Maut Mapala Unhas

Pihak keluarga akan mengawal proses hukum dari penetapan tersangka hingga persidangan dan putusan di Pengadilan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
Ucapan duka kematian Virendy Marjefi mahasiswa Unhas yang tewas saat ikuti Diksar Mapala, beberapa waktu lalu. Polres Maros telah menetapkan dua tersangka terkait tewasnya Virendy Marjefy saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara keluarga almarhum Virendy Marjefy, Yodi Kristianto, mengaku akan terus mendalami kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut.

Meski Polres Maros telah menetapkan dua tersangka terkait tewasnya Virendy Marjefy saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala, Yodi menyatakan menghormati proses hukum.

"Kami menghormati proses hukum. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik," kata Yodi kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023) sore.

Ia juga menyatakan keluarga akan mengawal proses hukum dari penetapan tersangka hingga persidangan dan putusan di Pengadilan.

Keluarga Virendy berharap agar proses hukum berlangsung transparan.

Mereka menyadari bahwa pihak keluarga korban dan publik juga mempertanyakan penetapan tersangka.

Sehingga transparansi dalam proses hukum menjadi penting bagi kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Yodi menjelaskan bahwa menurut analisisnya, pihak kepolisian lebih menekankan unsur tindak pidana kelalaian berdasarkan Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan kematian.

Pada gelar perkara pertama di Polda Sulsel yang dihadiri oleh keluarga korban dan pihak terkait, pihak kepolisian mengenai unsur kelalaian dalam kasus ini.

Dalam hal ini, Yodi menyatakan bahwa penyidik tidak menemukan cukup bukti atau tersangka terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh keluarga kliennya.

Dua Tersangka

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu ketua Mapala Teknik 09 Unhas dengan inisial MI dan ketua Panitia penyelenggara Diksar Mapala dengan inisial FT.

Baca juga: Breaking News: 2 Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka, Kasus Diksar Maut Mapala

Baca juga: Virendy Tewas saat Diksar Mapala Teknik Unhas 09, James Wehantouw: Banyak Lebam-lebam

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian Virendy.

Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah proses gelar kasus oleh penyidik Polres Maros.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, karena barang bukti tersebut sudah berada di pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved