Mahasiswa Unhas Tersangka
Unhas Akan Beri Pendampingan Hukum 2 Tersangka Tewasnya Mahasiswa saat Diksar
Menurut Ahmad Bahar, juru bicara Unhas, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Lebih lanjut, ia menjelaskan pada gelar perkara pertama di Polda Sulsel yang dipimpin oleh Wassidik Diskrimum Polda Sulsel, keluarga korban dan pihak terkait juga hadir bersama dengan Propam dan Pengawas Penyidik.
Yodi menyatakan bahwa pihak kepolisian memang menekankan unsur kelalaian dalam kasus kematian Virendy Marjefy.
"Hal ini berarti Penyidik mengenyampingkan dugaan penganiayaan ataupun tidak menemukan cukup bukti ataupun tersangka dalam dugaan penganiayaan yang juga turut dilaporkan klien kami," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua tersangka masus kematian mahasiswa Fakultas Teknik, jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy (19).
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka juga masih berstatus mahasiswa.
"Iya benar, dua orang. Pertama ketua Mapala Teknik 09 Unhas inisial MI dan ketua Panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT," ujar Ipda Wawan, Sabtu (13/5/2023) siang.
Baca juga: DPRD Pangkep Desak PT Semen Tonasa Bayar Pajak Hasil Produksi dan Penjualan ke Pemda
Baca juga: Virendy Tewas saat Diksar Mapala Teknik Unhas 09, James Wehantouw: Banyak Lebam-lebam
Kedua tersangka kata dia dijerat pasal 359 tentang kealpaan atas meninggalnya Virendy.
Bunyi pasalnya,"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Penetapan dua mahasiswa Fakultas Teknik Unhas Makassar tersebut sebagai tersangka, setelah pihak penyidik Polres Maros melaksanakan proses gelar kasus.
Gelar kasus kematian Virendy itu berlangsung di Mapolres Maros dalam pekan ini.
"Jadi kedua tersangka ini kita kenakan pasal 359 KUHP (tentang kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal). Kita tidak langsung menahan keduanya karena sejauh ini mereka masih kooperatif," jelas Wawan.
Namun demikian, pihaknya menjamin kedua tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Kami juga pastikan kedua tersangka tidak lagi menghilangkan barang buktinya atau (pengaruhi) saksi, karena barang buktinya ada pada kami," tegas WawanÂ
Selain itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Wawan belum mau memastikan.
Hanya saja kata dia, nanti akan dilihat atau terungkap saat pemeriksaan ulang tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.