Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LPSK Bantu Korban Demo di Makassar, Jamin Penuhi Hak Hukum hingga Psikososial

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun turun tangan memberikan jaminan penuhan hak bagi saksi dan korban.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
BANTU KORBAN - Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat datang menemui Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur Sulsel pada  Kamis (4/9/2025). Sri Suparyati ikut membantu pendampingan bagi koban wafat driver ojol Dandi pada aksi unjuk rasa pekan lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi unjuk rasa di Makassar berujung nyawa melayang.

Empat orang meregang nyawa imbas aksi demonstrasi pekan lalu.

Puluhan orang ditangkap terkait aksi pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun turun tangan memberikan jaminan penuhan hak bagi saksi dan korban.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati datang menemui Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur Sulsel pada  Kamis (4/9/2025).

Sri Suparyati menyebut ada atensi Gubernur Sulsel Andi Sudirman agar LPSK ikut mendampingi korban.

LPSK ikut mendampingi pemenuhan hak korban driver Ojek Online (Ojol) Rusdamdiansyah atau Dandi.

"Korban yang meninggal ojol kemarin, LPSK juga sempat datang kemarin menemui keluarga korban dan sudah menyampaikan beberapa hak-hak untuk keluarga korban yang bisa untuk diajukan kepada LPSK," kata Sri Suparyati.

Sri menyebut hak-hak korban yakni pendampingan hukum.

Kemudian ada bantuan medis, psikologis dan juga psikososial.

Terlebih korban dandi merupakan tulang punggung keluarga.

"Sehingga kami juga sampaikan ibunya juga sempat membuka punya usaha yang sebelumnya terhenti dan itu kami sampaikan juga ada bantuan psikososial yang bisa diakses oleh keluarga," jelasnya.

LPSK juga memantau memantau pemeriksaan di Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar.

Sebab ada puluhan orang sedang ditahan untuk pemeriksaan.

LPSK pun menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar guna memastikan hak-hak orang yang ditahan terpenuhi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved