Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2026

Serikat Buruh Desak Pemprov Sulsel Naikkan UMP 10,5 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Sulsel Jayadi Nas mengaku masih menunggu arahan Kementetian Ketenagakerjaan.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
UMP SULSEL - Puluhan buruh Pelabuhan Cappa Ujung saat unjuk rasa di DPRD Parepare pada Juni lalu. KSPSI Sulsel menyuarakan kenaikan UMP sampai 10,5 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP), serikat buruh di Sulsel kembali menuntut kenaikan upah.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas berharap adanya kenaikan UMP Sulsel.

"Kita berharap pengupahan dalam hal ini dinas tenaga kerja yang memfasilitasi dengan keluarnya SK Gubernur ini nanti kan pasti dua pilihan, ada pengusaha dan ada pekerja. Nah pekerja berharap di angka 10,5 persen itu," ujar Basri Abbas kepada Tribun-Timur.com pada Rabu (1/10/2025).

Basri Abbas menilai angka ini sudah rasional dengan melihat peningkatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Basri Abbas menyebut daya beli buruh masih rendah selama ini.

Sehingga dibutuhkan stimulus melalui peningkatan upah.

Terlebih menurut Basri Abbas geliat ekonomi mulai membaik.

"kita berharap dengan 10,5 persen ini daya beli buruh meningkat sehingga perputaran ekonomi bisa lebih baik lagi," lanjutnya.

Basri Abbas mengakui adanya suara pihak perusahaan yang terbebani.

Baca juga: Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari

Namun disebutnya pengaturan keuangan yang bijaksana disebutnya bisa menekan keluhan tersebut.

Disisi lain, dengan peningkatan daya beli buruh, maka keuangan kembali akan berputar.

Begitu juga dengan pengelolaan perpajakan disebutnya harus lebih bijak.

"Kalau pemerintah mau memberikan stimulasi, saya kira tidak ada masalah dari kenaikan UMK di angka 10,5 persen itu," ujar Basri Abbas.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Sulsel Jayadi Nas mengaku masih menunggu arahan Kementetian Ketenagakerjaan.

"Nanti, kita tunggu dulu petunjuk kemenaker," jelas Jayadi Nas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved