UMP Sulsel 2026
Serikat Buruh Desak Pemprov Sulsel Naikkan UMP 10,5 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Sulsel Jayadi Nas mengaku masih menunggu arahan Kementetian Ketenagakerjaan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP), serikat buruh di Sulsel kembali menuntut kenaikan upah.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas berharap adanya kenaikan UMP Sulsel.
"Kita berharap pengupahan dalam hal ini dinas tenaga kerja yang memfasilitasi dengan keluarnya SK Gubernur ini nanti kan pasti dua pilihan, ada pengusaha dan ada pekerja. Nah pekerja berharap di angka 10,5 persen itu," ujar Basri Abbas kepada Tribun-Timur.com pada Rabu (1/10/2025).
Basri Abbas menilai angka ini sudah rasional dengan melihat peningkatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Basri Abbas menyebut daya beli buruh masih rendah selama ini.
Sehingga dibutuhkan stimulus melalui peningkatan upah.
Terlebih menurut Basri Abbas geliat ekonomi mulai membaik.
"kita berharap dengan 10,5 persen ini daya beli buruh meningkat sehingga perputaran ekonomi bisa lebih baik lagi," lanjutnya.
Basri Abbas mengakui adanya suara pihak perusahaan yang terbebani.
Baca juga: Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari
Namun disebutnya pengaturan keuangan yang bijaksana disebutnya bisa menekan keluhan tersebut.
Disisi lain, dengan peningkatan daya beli buruh, maka keuangan kembali akan berputar.
Begitu juga dengan pengelolaan perpajakan disebutnya harus lebih bijak.
"Kalau pemerintah mau memberikan stimulasi, saya kira tidak ada masalah dari kenaikan UMK di angka 10,5 persen itu," ujar Basri Abbas.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Sulsel Jayadi Nas mengaku masih menunggu arahan Kementetian Ketenagakerjaan.
"Nanti, kita tunggu dulu petunjuk kemenaker," jelas Jayadi Nas.
| Bone Ikuti UMP Sulsel 2026, Upah Rp3,9 Juta Berlaku 1 Januari |
|
|---|
| Tembus Rp4 Juta, UMK Makassar dan Pangkep Kalahkan UMP Sulsel |
|
|---|
| UMP Sulsel 2026 Rp 3,92 Juta, Buruh Desak Pemprov Awasi Perusahaan Nakal |
|
|---|
| UMP Sulsel Rp3,9 Juta, Disnaker Maros Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan Nakal |
|
|---|
| Kadin Nilai Kenaikan UMP Sulsel 2026 Proporsional, Jaga Daya Beli dan Keberlanjutan Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251001-Demo-Buruh.jpg)