3 Hakim Pengadilan Niaga Makassar Dilaporkan ke KPK dan Bawas MA
Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo dan Hotel M-Regency Makassar, Ricky Vinando melaporkan tiga hakim pemutus kasus itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Hanya percaya dengan KTP, putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial disebut bermasalah.
"Bahkan bukti saling bertolak belakang saja diterima, mestinya dikesampingkan. Salah satu faktanya, dalam gugatan saat gugat ke PHI Vitalis Pandi mengaku kerja dengan klien saya sejak 1994 tapi bukti yang diserahkan kerja sejak 2009," beber Ricky.
"Tak singkron kan. Pada tahun 1994 pun klien saya belum ada karena baru ada pada 2002. Jadi dari bukti saja sudah saling tabrakan. Tapi itu tetap diterima oleh 3 terlapor hakim pemutus di situlah letak pelanggaran kode etiknya," tegasnya.
Ricky juga mengungkapkan, sudah ada LP dijadikan bukti, tetapi diabaikan juga tiga hakim pemutus.
"Dari awal kami sudah dalilkan pembuktian sudah tidak sederhana lagi dan PKPU pertama kami menang. PKPU kedua ada yang tidak beres karena tetap diterima padahal Pemohonnya sendiri sudah ditolak saat PKPU pertama terlebih tak punya legal standing karena bodong kegiatan usahanya dan para kreditur lain pun semuanya bermasalah," sebutnya.
Salah satu Panitera Pengadilan Niaga Makassar, Widya Sudirman membenarkan adanya sidang PKPU tersebut.
Sidang lanjutan dikakatakan Widya akan dilaksanakan Senin (3/4/2023).
Namun terkait tiga hakim yang dilaporkan, Widya mengatakan belum mengetahuinya.
"Saya tidak tahu," katanya.(*)
Urgensi Pendidikan Kader Ulama |
![]() |
---|
Ilham Syah: Silakan Lapor Jika Ada Bukti |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Mantan Pemred Tribun Timur Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
Jumat Keramat KPK, Tersangka Kuota Haji Diumumkan? Eks Menag Yaqut Sudah Dicegah Keluar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.