3 Hakim Pengadilan Niaga Makassar Dilaporkan ke KPK dan Bawas MA
Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo dan Hotel M-Regency Makassar, Ricky Vinando melaporkan tiga hakim pemutus kasus itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tiga hakim pemutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Makassar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga hakim itu dilaporkan setelah memutus kasus PKPU PT Kencana Royalindo, PKPU No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Mks
Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo dan Hotel M-Regency Makassar, Ricky Vinando melaporkan tiga hakim pemutus kasus itu.
Ricky mengaku, telah melaporkan ketiganya ke Kejaksaan Negeri Makassar, Komisi Yudisial RI, Komisi Yudisial Makassar dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
"Sudah kami laporkan kepada KPK, Kejaksaan Negeri Makassar, Komisi Yudisial Pusat, Komisi Yudisial Makassar dan Bawas Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata kata Ricky Vinando saat menggelar jumpa pers, di Hotel M-Regency, Sabtu, (31/03/2023) malam.
"Ini dugaan ya, kami tidak menuduh. Semua bukti sudah kami serahkan saat kami mengirim laporan," sambungnya.
Ricky mengungkapkan, ada banyak kejanggalan dilakukan ketiga hakim itu saat memutus perkara PKPU No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Sebab sebelumnya kata dia, pemohon yang sama telah diputuskan ditolak. Namun belakangan pada permohonan kedua diterima.
"Sejak awal Pemohon PKPU (inisial ADN) tidak bisa membuktikan keabsahannya sebagai badan usaha UD (Usaha Dagang) dan juga tidak bisa membuktikan izin sebagai supplier sayur dan buah yang sah," ujar Ricky.
"Implikasinya ditolak karena sejak awal sudah tidak jelas uraian permohonan PKPU nya, tapi itu kemudian mendadak diterima oleh 3 hakim pemutus perkara PKPU No. 1/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga Mks yang sebelumnya pernah memutuskan menolak PKPU No. 7/Pdt. Sus- PKPU/2022/PN. Niaga.Mks", tuturnya.
Atas dasar itu, ia pun menilai, tagihan yang dimohonkan tersebut dianggap tidak sah.
"Tagihan menjadi tidak sah dan tidak berhak menagih karena kegiatan usahanya bodong alias ilegal karena UD harus ada akta pendirian dan izin-izin lainnya sesuai kegiatan usaha," ungkapnya.
"Kegiatan usaha tanpa izin adalah kejahatan atau tindak pidana, jadi hati-hati," ucap Ricky.
Ricky melanjutkan dalam memutus perkara PKPU No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks ada kejanggalan lain.
Yaitu para hakim pemutus/para terlapor tidak memeriksa langsung kreditur lain.
Urgensi Pendidikan Kader Ulama |
![]() |
---|
Ilham Syah: Silakan Lapor Jika Ada Bukti |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Mantan Pemred Tribun Timur Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
Jumat Keramat KPK, Tersangka Kuota Haji Diumumkan? Eks Menag Yaqut Sudah Dicegah Keluar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.