Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya Haji 2023

Tanggapan Kemenag Gowa Soal Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta Per Jamaah

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Gowa, Tajuddin mengatakan hal tersebut barulah usulan ataupun wacana dan belum sampai ke daerah.

FAQIH/TRIBUN TIMUR
Jamaah Haji 2022 kala berada di Asrama Haji Sudiang sebelum keberangkatan di tahun 2022 lalu. Kementerian Agama (Kemenag) RI  mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

TRIBUNGOWA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI  mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Usulan Kemenag untuk Bipih sebesar Rp69.193.733,60 atau Rp 69 juta per jamaah

Jumlah ini naik 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Untuk diketahui, Bipih merupakan jumlah yang harus dibayarkan jamaah haji.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Gowa, Tajuddin mengatakan hal tersebut barulah usulan ataupun wacana dan belum sampai ke daerah.

Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Bagaimana Kuota Jamaah Haji Sulsel?

Baca juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Naik, Ketua Ampuh Sulawesi: Pertimbangkan Kembali

"Belum ada ke daerah, itu masih usulan dan wacanan dan itu akan ditetapkan di DPR komisi VIII dan Kementerian Agama," ujarnya, Jumat (20/1/2023)

Dikatakan, hingga saat ini Kemenag  Gowa juga belum menerima secara resmi aturan terkait penambahan jumlah kuota haji. 

"Aturan resmi tentang jumlah kuota haji per daerah belum turun," ujarnya.

Selain itu, penyelenggaraan haji tahun 2023 ini juga tidak mengenal lagi batasan usia. 

"Aturannya berlaku sama untuk Gowa," jelasnya.

Sekedar diketahui, Usulan Bipih ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09, dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) per jamaah

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved