Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya Haji 2023

Komisi VIII DPR Target Biaya Haji 2023 Ditetapkan 13 Februari

Komisi VIII DPR RI pada pekan ini masih menggodok terkait pembiayaan haji tahun 2023 dengan sejumlah pihak.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi Djamal. Komisi VIII DPR RI menargetkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rampung pada 13 Februari 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi VIII DPR RI menargetkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rampung pada 13 Februari 2023.

Komisi VIII DPR RI akan menetapkan usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 itu bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Iya betul, kami memiliki target 13 Februari 2023 ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini bisa diputuskan bersama dan sudah fixed," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi Djamal saat dihubungi Selasa (24/1/2023).

Saat ini, kata Kahfi, Panja Komisi VIII sedang mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Komisi VIII pada pekan ini masih menggodok terkait pembiayaan haji tahun 2023 dengan sejumlah pihak.

Salah satunya rapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan PT Angkasa Pura selaku pihak maskapai penerbangan.

Usulan Kemenag untuk Bipih sebesar Rp 69.193.733,60 atau Rp 69 juta per jamaah.

Jumlah ini naik 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ia menyebutkan akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi.

"Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat," kata Ashabul Kahfi.

"Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antriannya masih panjang," tambahnya.

Legislator Fraksi PAN itu menjelaskan usulan kenaikan dana setoran haji, lebih merupakan respon atas beberapa kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji.

Selain itu, kata dia, anggaran dana haji yang ada di BPKH sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan.

"Jika kita meneruskan kebijakan 'penyaluran dana keuntungan' investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen," katanya.

"Makanya, kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved