Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geng Motor

12 Geng Motor Teror Warga Gowa Ditangkap, 1 Anak di Bawah Umur

12 geng motor ditangkap di Gowa karena menyerang warga pakai busur. Polisi tetapkan 8 tersangka, satu di antaranya anak di bawah umur.

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
GENG MOTOR GOWA - Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa saat konferensi pers geng motor di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (30/9/2025) malam.  Polisi tetapkan 8 tersangka, satu di antaranya anak di bawah umur. 

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Sebanyak 12 orang geng motor meresahkan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. 

Mereka diduga menyerang warga menggunakan busur.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan delapan dari 12 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu di antaranya anak di bawah umur.

"Delapan orang telah ditetapkan tersangka. Sisanya masih dalam pemeriksaan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Selasa (30/9/2025) malam.

Aldy menjelaskan, para pelaku menyerang warga di Kecamatan Pallangga.

Satu orang terkena busur di tangan.

Baca juga: 4 Minggu Jalan Poros Maros-Pangkep Mencekam, Tawuran Geng Motor Masuk ke Pemukiman Warga

Polisi menyita barang bukti berupa empat ketapel, 30 anak panah, 363 butir tramadol, sebilah golok, dan empat unit motor.

"Kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan pelaku bertambah," tegasnya.

Aldy juga menanggapi isu viral soal dugaan tindakan anggota polisi saat patroli di Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.

“Kami memohon maaf apabila ada perbuatan anggota kami mungkin menyakiti hati masyarakat.

Namun saya tegaskan, saat itu tidak ada kontak fisik," ucapnya.

"Anggota hanya memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas, lalu melakukan pemeriksaan. Semua murni untuk menciptakan situasi kondusif di Gowa,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyebut delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Ratusan butir tramadol yang ditemukan akan diserahkan ke Satnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.

"Untuk tersangka anak di bawah umur akan diproses sesuai hukum acara peradilan anak," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved