Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Gowa

Update Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan Ditahan Kasusnya Ditangani Suami Artis Uut Permatasari

Update Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan Ditahan Kasusnya Ditangani Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin Pulungan Suami Artis Uut Permatasari

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Tersangka Mardani Hamdan (masker putih) oknum Satpol PP Gowa 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah saat ditemui di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) petang.

Syahfril mengatakan bahwa Mardani sangat menyesali perbuatannya.

Ditanyai soal kondisi tersangka setelah menerima banyak kritikan bahkan bully, Syahfril mengatakan kondisi tersangka drop.

"Tetap dia drop dan tadi saya sempat pertanyakan dia sangat menyesali perbuatannya," ujarnya. 

Diketahui, pasca video pemukulan itu viral di media sosial Mardani menuai banyak kritikan.

Akun Facebook Mardani Hamdan juga diserbu netizen.

Ada juga kata-kata yang dilontarkan Mardani yang menjadi meme. 

"Saya Sappol Mana Izinmu."

Meme dalam bentuk gambar, stiker dan video itu beredar dimana-mana.

Sebelumnya, tersangka Mardani Hamdan eks Satpol PP menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore. 

Mardani diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik Warung Kopi (Warkop) saat operasi PPKM mikro beberapa waktu lalu. 

Mardani didampingi pengacaranya tiba di sekira pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa.

Tampak Mardani memakai kemeja berwarna biru dan celana hitam serta songkok hitam. 

Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).

Dicecar 22 Pertanyaan

Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Syahril Hamzah mengatakan akan melakukan upaya penangguhan penahanan. 

Hal itu disampaikannya saat ditemui di halaman Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) petang. 

"Kami dari kuasa hukum tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.

Dikatakan bahwa Mardani dijemput di Kantor Satpol PP Gowa.

"Untuk penahanan masih ada 24 jam, kita masih tunggu dari penyidk," kata Syahril. 

Selama pemeriksaan, Mardani dicecar 22 poin pertanyaan dari penyidik Reskrim Polres Gowa.

Dari 22 pertanyaan itu, salah satu poin yang paling penting adalah terkait sebab akibat terjadinya  penganiayaan terhadap korban.

"Ada 22 poin pertanyaan dari penyidik yang paling penting itu adanya sebab akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya akan menjalani proses hukum. "Dan terkait pembelaan di Pengadilan nanti," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore. 

Dari informasi dihimpun, Mardani dijemput penyidik Reskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa Jl Mesjid Raya,Kecamatan Somba Opu. 

Mardani didampingi pengacaranya tiba sekira pukul 14.00 Wita di Mapolres Gowa.

Tampak Mardani memakai kemeja biru dengan songkok hitam. 

Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).

Hingga saat ini, Mardani masih menjalani pemeriksaan.(*)

Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved