Satpol PP Gowa
Update Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan Ditahan Kasusnya Ditangani Suami Artis Uut Permatasari
Update Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan Ditahan Kasusnya Ditangani Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin Pulungan Suami Artis Uut Permatasari
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan oknum Satpol PP Gowa terhadap pasangan suami-istri pemilik warkop di Panciro, Gowa, memasuki babak baru.
Tersangka Mardani Hamdan resmi ditahan Polres Gowa sejak Minggu (18/7/2021).
Jumpa pers kasus ini dilakukan langsung Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin Pulungan.
Diketahui, AKBP Tri Gofaruddin Pulungan belum menjabat sebagai kapolres di Gowa.
AKBP Tri adalah suami artis dangdut Uut Permatasari.
Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Gowa telah menahan tersangka Mardani Hamdan eks sekretaris Satpol PP Gowa terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik warkop saat razia PPKM mikro.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mardani Hamdan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan tersangka telah ditahan sejak Minggu kemarin.
"Hari minggu kemarin tersangka sudah kami tahan di Polres Gowa," ujarnya, saat ditemui seusai memantau vaksinasi Covid-19 di Kantor Camat Somboupu Kabupaten Gowa, Senin (19/7/2021) siang.
Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi ini, penahanan terhadap tersangka Mardani setelah pihaknya mengeluarkan surat penahanan.
Hanya saja, dia mengaku masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
"Karena dia sudah ditahan, nanti kita lihat perkembangan kedepanya nanti kita lihat, dan sekarang tersangka sudah kita tahan di Polres," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 351 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menyoal terkait tuntutan dari korban terkait perlindungan perempuan, AKBP Tri Goffarudin mengaku lebih fokus terhadap pasal penganiayaan.