Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Gowa

Update Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan Ditahan Kasusnya Ditangani Suami Artis Uut Permatasari

Update Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan Ditahan Kasusnya Ditangani Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin Pulungan Suami Artis Uut Permatasari

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Tersangka Mardani Hamdan (masker putih) oknum Satpol PP Gowa 

"Saya tidak sampai di situ, tetapi dari hasil pemeriksaan BAP tadi begitu pengakuannya," katanya.

Penjelasan Bupati Gowa

Mardani Hamdan oknum Satpol PP yang memukul pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik warkip di Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, dicopot dari jabatanya, Sabtu (17/7/2021) pagi.

Hal itu disampaikan oleh  Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan lewat unggahan akun instagram miliknya.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Berikut caption Adnan IYL: Saya Copot !.

Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekertaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya, Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu hari ini 17 juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatanya. 

Beberapa hari ini ada yang tanya kenapa saya tidak langsung copot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjujung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sekaligus pemenuhan hak dari yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atasperbuatannya.

Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
yang dilakukan dengan berencana".

PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. 

Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki
..
STOP KEKERASAN
STOP BULLYING

Pengacar: Klien Kami Sempat Drop

Mardani Hamdan eks sekretaris Satpol PP Gowa mengakui perbuatannya terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi (Warkop) di Panciro saat operasi PPKM mikro beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved