Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Gowa

Update Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan Ditahan Kasusnya Ditangani Suami Artis Uut Permatasari

Update Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan Ditahan Kasusnya Ditangani Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin Pulungan Suami Artis Uut Permatasari

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Tersangka Mardani Hamdan (masker putih) oknum Satpol PP Gowa 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan oknum Satpol PP Gowa terhadap pasangan suami-istri pemilik warkop di Panciro, Gowa, memasuki babak baru.

Tersangka Mardani Hamdan resmi ditahan Polres Gowa sejak Minggu (18/7/2021).

Jumpa pers kasus ini dilakukan langsung Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin Pulungan.

Diketahui, AKBP Tri Gofaruddin Pulungan belum menjabat sebagai kapolres di Gowa.

AKBP Tri adalah suami artis dangdut Uut Permatasari.

Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Gowa telah menahan tersangka Mardani Hamdan eks sekretaris Satpol PP Gowa terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik warkop saat razia PPKM mikro. 

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mardani Hamdan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan tersangka telah ditahan sejak Minggu kemarin. 

"Hari minggu kemarin tersangka sudah kami tahan di Polres Gowa," ujarnya, saat ditemui seusai memantau vaksinasi Covid-19 di Kantor Camat Somboupu Kabupaten Gowa, Senin (19/7/2021) siang. 

Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi ini, penahanan terhadap tersangka Mardani setelah pihaknya mengeluarkan surat penahanan. 

Hanya saja, dia mengaku masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

"Karena dia sudah ditahan, nanti kita lihat perkembangan kedepanya nanti kita lihat, dan sekarang tersangka sudah kita tahan di Polres," bebernya. 

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 351 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menyoal terkait tuntutan dari korban terkait perlindungan perempuan, AKBP Tri Goffarudin mengaku lebih fokus terhadap pasal penganiayaan.

"Tidak karena kita lebih kepada pemukulan atau penganiayaan, tetap pasal yang kita terapkan," jelas dia. 

Menurut dia, pihaknya juga telah meminta keterangan korban perempuan (Riyana) istri dari Ivan di salah satu rumah sakit di Makassar. 

Selain itu, AKBP Tri Goffarudin menuturkan bahwa belum menerima upaya penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.

Pengakuan Mardani

Tersangka Mardani Hamdan eks Satpol PP Gowa mengaku penganiayaan yang dilakukannya terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik warkop karena spontanitas. 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah saat ditemui tribun-timur.com di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) petang. 

Kuasa Hukum, Mardani Hamdan, Muh Syahril Hamzah mengatakan dari pengakuan mardani pemukulan terjadi karena adanya spontanitas.

Selain itu, dari pengakuan Mardani pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan. 

"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju kesana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya.

Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.

"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya. 

Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.

"Tidak tahulah itu pengakuan tsk (tersangka) demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui," jawabnya saat ditanya soal video yang sempat viral tersebut dan tidak terlihat ada pelemparan botol.

Selain itu, kata dia alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi. 

Kenapa tidak dilakukan pemeriksaan izin usaha pada saat memasuki warkop pertama kali? 

"Saya tidak sampai di situ, tetapi dari hasil pemeriksaan BAP tadi begitu pengakuannya," katanya.

Penjelasan Bupati Gowa

Mardani Hamdan oknum Satpol PP yang memukul pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik warkip di Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, dicopot dari jabatanya, Sabtu (17/7/2021) pagi.

Hal itu disampaikan oleh  Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan lewat unggahan akun instagram miliknya.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Berikut caption Adnan IYL: Saya Copot !.

Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekertaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya, Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu hari ini 17 juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatanya. 

Beberapa hari ini ada yang tanya kenapa saya tidak langsung copot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjujung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sekaligus pemenuhan hak dari yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atasperbuatannya.

Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana
yang dilakukan dengan berencana".

PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. 

Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki
..
STOP KEKERASAN
STOP BULLYING

Pengacar: Klien Kami Sempat Drop

Mardani Hamdan eks sekretaris Satpol PP Gowa mengakui perbuatannya terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik warung kopi (Warkop) di Panciro saat operasi PPKM mikro beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah saat ditemui di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) petang.

Syahfril mengatakan bahwa Mardani sangat menyesali perbuatannya.

Ditanyai soal kondisi tersangka setelah menerima banyak kritikan bahkan bully, Syahfril mengatakan kondisi tersangka drop.

"Tetap dia drop dan tadi saya sempat pertanyakan dia sangat menyesali perbuatannya," ujarnya. 

Diketahui, pasca video pemukulan itu viral di media sosial Mardani menuai banyak kritikan.

Akun Facebook Mardani Hamdan juga diserbu netizen.

Ada juga kata-kata yang dilontarkan Mardani yang menjadi meme. 

"Saya Sappol Mana Izinmu."

Meme dalam bentuk gambar, stiker dan video itu beredar dimana-mana.

Sebelumnya, tersangka Mardani Hamdan eks Satpol PP menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore. 

Mardani diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik Warung Kopi (Warkop) saat operasi PPKM mikro beberapa waktu lalu. 

Mardani didampingi pengacaranya tiba di sekira pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa.

Tampak Mardani memakai kemeja berwarna biru dan celana hitam serta songkok hitam. 

Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).

Dicecar 22 Pertanyaan

Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Syahril Hamzah mengatakan akan melakukan upaya penangguhan penahanan. 

Hal itu disampaikannya saat ditemui di halaman Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) petang. 

"Kami dari kuasa hukum tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.

Dikatakan bahwa Mardani dijemput di Kantor Satpol PP Gowa.

"Untuk penahanan masih ada 24 jam, kita masih tunggu dari penyidk," kata Syahril. 

Selama pemeriksaan, Mardani dicecar 22 poin pertanyaan dari penyidik Reskrim Polres Gowa.

Dari 22 pertanyaan itu, salah satu poin yang paling penting adalah terkait sebab akibat terjadinya  penganiayaan terhadap korban.

"Ada 22 poin pertanyaan dari penyidik yang paling penting itu adanya sebab akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya akan menjalani proses hukum. "Dan terkait pembelaan di Pengadilan nanti," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore. 

Dari informasi dihimpun, Mardani dijemput penyidik Reskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa Jl Mesjid Raya,Kecamatan Somba Opu. 

Mardani didampingi pengacaranya tiba sekira pukul 14.00 Wita di Mapolres Gowa.

Tampak Mardani memakai kemeja biru dengan songkok hitam. 

Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).

Hingga saat ini, Mardani masih menjalani pemeriksaan.(*)

Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved