Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mubin Nasir eks Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

Mubin Nasir terbukti bersalah telah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu. 

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Sidang vonis Mubin Nasir di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025). Mubin divonis lima tahun penjara kasus uang palsu. 

TRIBUN-GOWA.COM - Mubin Nasir eks staf honorer UIN Alauddin Makassar divonis lima tahun penjara kasus uang palsu.

Terdakwa terbukti bersalah telah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu

Sidang vonis digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)

Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.

Baca juga: Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat

Hakim Ketua, Dyan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu

Perbuatan Mubin dinilai melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mubin Nasir 5 tahun penjara," ucap Dyan

"Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," sambungnya

Majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan

Hal memberatkan pertama yaitu perbuatan Mubin dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.

Kemudian, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

"Terdakwa sudah menikmati keuntungan," ucap Hakim Dyan

Hal meringankan terdakwa Mubin belum pernah dihukum sebelumnya.

Mubin juga mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved