Mubin Nasir eks Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu
Mubin Nasir terbukti bersalah telah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Mubin Nasir eks staf honorer UIN Alauddin Makassar divonis lima tahun penjara kasus uang palsu.
Terdakwa terbukti bersalah telah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.
Sidang vonis digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa.
Baca juga: Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat
Hakim Ketua, Dyan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu
Perbuatan Mubin dinilai melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mubin Nasir 5 tahun penjara," ucap Dyan
"Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," sambungnya
Majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan
Hal memberatkan pertama yaitu perbuatan Mubin dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.
Kemudian, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
"Terdakwa sudah menikmati keuntungan," ucap Hakim Dyan
Hal meringankan terdakwa Mubin belum pernah dihukum sebelumnya.
Mubin juga mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Jaksa Aria Perkasa Bantah Permintaan Rp5 Miliar ke Annar: Tidak Benar |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim Dituntut Hukuman Terberat |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.