Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polsek Mare Resort Bone Tangkap Pengedar Narkoba

Kali ini petugas membekuk seorang pengedar narkoba, AR (24), warga Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Polsek Mare membekuk seorang pengedar narkoba, berinisial AR(24) warga Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare Kabupaten Bone 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Kasus peredaran narkoba jenis sabu berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mare.

Kali ini petugas membekuk seorang pengedar narkoba, AR (24), warga Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.

Pengedar itu dibekuk di Jalan M. Yusuf Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare, Senin, (14/10/2019) dini hari.

Baca: ADA APA? Relawan Jokowi Cabut Laporan Kepolisian Atas Hanum Rais soal Cuitan Penusukan Wiranto

Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di lokasi tersebut.

Kapolsek Mare Iptu Muh Nawir, melalui Humas Polres Bone, AKP Daniel, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

"Dari informasi masyarakat, AR itu kerap menjual barang haram tersebut di sekitar wilayah Kecamatan Mare," kata AKP Daniel.

Baca: Enaknya Jadi Kades di Lutim Dapat Mobil, Bupati Thoriq Husler Beberkan Potensi Alam Lutim (2)

Lanjut Daniel, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti pelaku.

Yakni sabu-sabu siap edar seberat 0,5 gram. Harga sabu itu diperkirakan Rp 750 ribu.

"AR sudah berada di Polsek Mare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca: Ini Sosok TNI Laporkan Istri Mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi Kepolisi Gegara Nyinyir Wiranto

Dia menambahkan, saat ini AR masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana AR mendapatkan barang haram tersebut.

"AR terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kasusnya masih dikembangkan," katanya.

Baca: Robby Purba? Pria Jangkung yang Diramal Anak Indigo Jadi Suami Ayu Ting Ting, Robby: Gue Pilih Ayu

Penjual Ikan di Tamanroya Jeneponto Sembunyikan Sabu-sabu di Ember Berisi Beras

Satuan Narkoba Polres Jeneponto menangkap seorang warga di Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulsel, Kamis (3/10/2019).

Warga yang diketahui bernama Jamaluddin (52), seorang penjual ikan, ditangkap lantaran kedapatan membawa 16 saset plastik diduga berisi narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Kamis (3/10/2019) malam.

Baca: Insurance Serahkan Dana Bantuan Kepada Ketua Yayasan Ustad Deka Kurniawan

Syahrul menjelaskan penangkapan pria 52 tahun itu setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku oleh Sat Narkoba Polres Jeneponto.

"Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abd Majid, didampingi Kanit Opsnal Bripka Baharuddin bersama anggota melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku," kata AKP Syahrul.

"Sehubungan dengan informasi yang didapatkan dari informan bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dirumahnya," pungkasnya.

Baca: Ririn Ekawati Terisak Curhat Detik-detik Suaminya Meninggal hingga Video Call Terakhir, Ini Profil

Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 16 saschet sabu yang disembunyikan di dalam ember yang berisi beras.

"Saat itu pelaku ditemukan sedang berada diruang keluarga rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan dibagian dapur tepatnya dilantai tempat pencucian piring ditemukan dua buah alat isap atau bong,"

"Setelah itu didalam ember berisi beras ditemukan satu buah tempat pisau cutter berisi delapan sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi warna hitam," lanjut Syahrul.

Baca: Tribun Timur Ajak Mahasiswa HI Unhas Mengenal Warisan Budaya Kapal Pinisi

Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan saat di introgasi pelaku mengakui jika barang yang ditemukan Polisi merupakan miliknya.

Kini Jamaluddin dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan.

Barang bukti yang ditemukan Polisi di rumah Jamaluddin diantaranya satu buah tempat pisau cutter warna hitam, enam belas sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi warna hitam dengan berat bruto 4,56 gram.

Satu sachet plastik klip kosong, dua buah alat isap atau bong, satu buah korek gas, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas foil rokok.

Baca: Video Rumah Mewah Muzdalifah Punya 30 Pintu, 12 Kamar Tidur, Tanah Seluas 2700 Meter, Harga Rp 32 M

Enam Pengedar Sabu-sabu di Majene Ditangkap

Satnarkoba Polres Majene membekuk enam orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yakni Sudirman (30) dan Muhammad Alfian (30) asal Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana.

Jangkau Aspirasi Milenial, Ashabul Kahfi Siapkan Layanan Aduan Online

Warga Desa Tondongkura Pangkep Panen Bawang Merah Kualitas Bima

Hari Batik Nasional, Wakil Wali Kota Parepare Bangga dengan Karya Budaya Bangsa Indonesia

Ratusan Agent Properti Ramaikan Product Knowledge Cluster Silver Sand Citraland Tallasa City

Baznas Enrekang Janji Salurkan Bantuan Bagi Korban Rusuh Wamena di Desa Tuncung

Basit (31) asal Timbo-Timbo, Kelurahan Pangaliali, Banggae dan Samridal (22) asal Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda.

Serta dua lainnya, Noviarno (26) asal Desa Alu, Kecamatan Alu, Polman, Zainuddin (28) asal Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Polman.

Enam pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap terpisah.

Kasatnarkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan dengan cara menjebak pelaku. Petugas berpura-pura membeli narkoba dari pelaku.

"Ada juga pengembangan dari kasus jambret," jelas Muh Ikhsan, Rabu (2/10/2019).

Dari tersangka Sudirman, Polisi berhasil menyita empat paket sabu-sabu dibungkus plastik. Beratnya masing-masing, 1.02 gr, 1.01 gr, 1.06 gr, dan 1 gr.

Sementara dari tangan Alfian ditemukan dua plastik berisi sabu-sabu seberat 0,06 gr dan 0,04 gr. 

Polisi juga menemukan dua bungkusan plastik berisi sabu dari tangan Noviarno. Selanjutnya Polisi menangkap Zainuddin yang menjual sabu tersebut pada Noviarno.

Enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditahan Satreskrim Polres Majene, Rabu (2/10/2019).
Enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditahan Satreskrim Polres Majene, Rabu (2/10/2019). (Polres Majene)

Dari tangan pelaku lainnya, Basit juga ditemukan dua sashet plastik berisi kristal bening.

Sedangkan pada tersangka terakhir, Samridal ditemukan enam paket sabu dibungkus plastik. Masing-masing seberat, 0,07 gr, 0,11 gr, 0,07 gr, 0,10 gr, 0,05 gr dan 0,05 gr.

Kini keenam tersangka mendekam di tahanan Polres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Tribun Majene.com)

Anggaran Pilkada 2020 Tak Sesuai Usulan, Ini Tanggapan Bawaslu Majene

 Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020 telah disetujui.

Besaran anggaran Pilkada dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

NPHD tersebut diteken Bupati Majene Fahmi Massiara, bersama Ketua KPU Majene Arsalin Aras, dan Ketua Bawaslu Majene Sopyan Ali.

Pemerintah Desa Tamarupa Pangkep Gelar Penyerahan Kartu Identitas Anak

Sepekan Kerusuhan Wamena, Khaeril Sering Menangis Cari Ibunya

Dinsos Pangkep Kirim Kuota 10 Ribu Warga Kurang Mampu Jadi Penerima PBI

Penandatanganan NPHD berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Majene, Selasa (1/10/2019).

Dalam naskah perjanjian tersebut, Pemkab Majene akan mengalokasikan dana pemilu untuk KPU sebesar Rp22,5 miliar yang dikucurkan dua tahap.

Rp1 miliar diplot pada APBD perubahan 2019 dan Rp 21,5 miliar untuk APBD 2020.

Nominal tersebut lebih rendah dibanding usulan KPU Majene.

Sebelumnya, KPU mengusulkan kebutuhan biaya pilkada sebesar Rp25,6 miliar.

Sementara untuk Bawaslu Majene, Pemkab mengalokasikan dana hibah sebanyak Rp 6.665.000.000.

Pengucurannya juga dilakukan bertahap. Rp 350 juta dialokasikan pada APBD perubahan 2019.

Sedangkan Rp6,315 miliar lainnya dianggarkan di APBD 2020.

Anggaran Pilkada untuk Bawaslu Majene ini juga lebih rendah dibanding usulan sebelumnya.

Bawaslu awalnya mengusulkan rancangan biaya sebesar Rp9.587.886.506.

Usung Kurikulum UK & USA, Giggles and Grins Tetap Tanamkan Nilai-Nilai Indonesia

Anggaran Pilkada Majene 2020 Lebih Rendah dari Usulan KPU dan Bawaslu, Lihat Nominalnya

Ini 10 Seleb Indonesia yang Dilantik Petahana Anggota DPR RI, Lengkap Data Diri dan Media Sosialnya

Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Bawaslu Majene, Dardi menjelaskan, kesepakatan besaran anggaran tersebut melalui proses diskusi dan rasionalisasi yang cukup panjang dan alot.

Bawalu Majene telah mengusulkan biaya berdasarkan kebutuhan.

Serta tetap memperhatikan aturan, seperti Permendagri, Permenkeu dan Peraturan Bawaslu.

"Mengenai besaran anggaran yang disanggupi Pemda Majene melalui tim anggaran pemerintah daerah, Bawaslu Majene telah merasionalisasi sampai dengan jumlah tersebut," jelas Dardi.

Meski begitu, masih memungkinkan pengusulan penambahan anggaran dan revisi anggaran.

Tentunya jika terjadi kekurangan anggaran pada tahapan pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Majene.

"Sebagaimana dalam kesepakatan kami yang tercantum dalam NPHD tersebut sebelum ditandatangan, disepakati bahwa jika dalam perjalanan tahapan pilkada Bawaslu mengalami kekurangan anggaran maka akan dilakukan adendum," terangnya.

Dardi berharap, pelaksanaan Pilkada 2020 di Majene tidak menemui kendala. Serta Bawaslu Majene dapat melaksanakan pengawasan maksimal sesuai dengan anggaran yang diberikan Pemda Majene. (Tribun Majene.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Pesta Sabu di Rumah Kosong, Kepala Desa Buareng Bone Diciduk Polres Sinjai

Anggota Polres Sinjai menangkap oknum kepala desa di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Selasa (1/10/2019).

Oknum Kepala Desa Buareng berinisial AW (50) ditangkap saat berpesta sabu bersama kedua rekannya di Kabupaten Sinjai

Keduanya adalah pria berinisial MF (20) dan AI (25). 

AW hanya tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang polisi menuju dinginnya terali besi akibat perbuatanya.

Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa menyebutkan, ketiga tersangka ditangkap saat berpesta sabu di rumah kosong Jl KH Muh Tahir, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Baca: Dibongkar Ustad Maulana Kelakuan Nikita Mirzani Selama di Penjara, Pantas Mau Dijodohkan Sama Ustad

Baca: IPA Pattontongan Mengering, 7.000 Pelanggan PDAM Maros Krisis Air Bersih

Baca: Polres Luwu Timur Sudah Terima Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Proyek Pujasera Malili, Ini Selanjutnya

“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah kosong itu kerap digunakan untuk memakai obat-obatan terlarang jenis sabu,” kata Sebpril.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Hariyanto didampingi Kanit Resmob Ipda Sangkala kemudian memimpin tim menangkap ketiga pelaku.

"Dari tangan ketiganya kami sita satu saset sabu, satu saset plastik kosong bekas pakai, tiga korek gas, 4 pipet. Pelaku kini ditahan di Polres Sinjai, guna proses hukum lebih lanjut," ujar Sebpril.

Dia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan ke petugas terdekat terkait penyalahgunaan narkotika.

Mantan Kades Opo Bone Dijebloskan ke Lapas

Mantan Kepala Desa(Kades) Opo Kecamatan Ajangale, Andi Djuliawan yang terbukti secara sah menyalahgunakan anggaran dana desa dan dana desa dieksekusi Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
Mantan Kepala Desa(Kades) Opo Kecamatan Ajangale, Andi Djuliawan yang terbukti secara sah menyalahgunakan anggaran dana desa dan dana desa dieksekusi Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua. (justang/tribunbone.com)

Mantan Kepala Desa (Kades) Opo, Kecamatan Ajangale, Bone, Andi Djuliawan yang terbukti secara sah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dieksekusi Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.

Pria yang terakhir menjabat kades pada tahun 2016 itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIA Watampone, Senin (30/9/2019) kemarin.

Eksekusi terhadap Andi Djuliawan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Bone di Pompanua Fakhrul Faisal SH MH bersama Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Pompanua Sulwahidah SH.

Baca: BREAKING NEWS - Jenderal Kelahiran Makassar dan Mantan Kapolwil Bone Idrus Gassing Meninggal

Kepada tribunbone.com, Fakhrul Faisal menuturkan penahanan terhadap terpidana Andi Djuliawan setelah statusnya berkekuatan hukum tetap(inkracht).

Hal itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2399K/Pid.Sus/2019 tanggal 14 Agustus 2019.

"Kemarin sudah ditahan di Lapas Watampone dalam kasus ADD dan Dana Desa pada tahun 2015," kata Fakhrul Faisal kepada tribunbone.com, Selasa (1/10/2019).

Dia menyebut Andi Djuliawan terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terpidana Andi Djuliawan akan menjalani Hukuman Pidana Penjara selama empat tahun denda 50 juta Subsidair 3 bulan penjara," kata Fakhrul Faisal.

Terpidana Andi Djuliawan sendiri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bone didampingi istri dan pengacaranya Andi Kadir.

Baca: Kisah Pilu Keluarga Perantau Asal Pangkep Selamat dari Kerusuhan Wamena

Diketahui, terpidana Andi Djuliawan divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Makasaar serta banding dengan vonis yang sama beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Andi Djuliawan tidak menerima putusan tersebut dan kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved