Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinsos Pangkep Kirim Kuota 10 Ribu Warga Kurang Mampu Jadi Penerima PBI

Kuota 10 ribu itu sudah dikirim kembali Dinas Sosial ke pusat untuk pengajuannya, karena anggaran di daerah cukup untuk menutupi 10 ribu kuota tersebu

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
Munjiyah/Tribun Pangkep
Kepala Dinas Sosial Pangkep, Hj Najemiah 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Dinas Sosial Pangkep telah mengirim kuota sebanyak 10 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke pemerintah pusat.

" Iya yang kemarin dinonaktifkan 6.886 itu sudah didata kembali dan sekarang ditambah 4 ribuan hingga mencukupi 10 ribu kuota," kata Kepala Dinas Sosial, Najemiah, Selasa (1/10/2019).

Kuota 10 ribu itu sudah dikirim kembali Dinas Sosial ke pusat untuk pengajuannya, karena anggaran di daerah cukup untuk menutupi 10 ribu kuota tersebut hingga bulan Oktober 2019 ini.

" Sudah ada pengajuan dari desa/ lurah soal nama-nama yang keluar dan yang dimasukkan kembali," ujarnya.

Saat ini kata Najemiah pihaknya masih mendata lagi karena masih membutuhkan 36 ribu kuota.

" Kita sudah rapat soal itu dan hasil koordinasi itu kita menyurat ke lurah/desa memasukkan warganya yang belum mendapatkan KIS. Kita masih mendata untuk mencukupi 36 ribu kuota tersebut," ungkapnya.

Jumlah 36 ribu kuota itu sudah masuk wilayah kepulauan, daratan dan pegunungan Pangkep.

"Intinya, kita sementara mendata untuk memenuhi 36 ribu kuota ini. Harus jelas siapa saja, karena masih banyak yang membutuhkan termasuk di wilayah kepulauan, daratan dan pegunungan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rabu (7/8/2019) sebanyak 6.886 peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Pangkep yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinonaktifkan.

Jumlah 6.886 ini dari total penerima PBI APBN 148.816 jiwa.

Penonaktifan berlaku bulan ini, setelah Dinas Sosial Pangkep menerima pemberitahuan dari Kementerian Sosial RI. 

"Jumlah 6.886 ini secara otomatis sudah dinonaktifkan. Semua ini merujuk kepada SK Menteri Sosial nomor 79/HUK/2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI APBN tahun 2019,"kata Kadis Sosial, Hj Najemiah.

Najemiah menyebut, penonaktifan ini karena beberapa faktor. Salah satunya sudah ada penerima yang mampu membayar sendiri, tetapi masih menerima.

"Pekerja mandiri yang pindah kelas dari awalnya kelas 3 yang ditanggung menjadi kelas 2 mandiri, kemudian ada data ganda, NIK tidak valid dan beberapa faktor sesuai kriteria fakir miskin dari Kemensos," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Pangkep, Hj Najemiah
Kepala Dinas Sosial Pangkep, Hj Najemiah (Munjiyah/Tribun Pangkep)

Penonaktifan ini kata Najemiah juga dilakukan untuk memberi ruang memverifikasi nama-nama yang tercantum dalam daftar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved