Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bone Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Wabup Akmal Pasluddin Hadiri Penandatanganan PKS

Wabup Bone Andi Akmal Pasluddin menghadiri penandatanganan PKS antara Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Kiki Content Writer
Humas Pemkab Bone
PEMKAB BONE - Potret Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin saat menghadiri rapat di Makassar. Andi Akmal Pasluddin, menyebutkan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial dilakukan secara transparan. 

Ringkasan Berita:
  • Wabup Bone Andi Akmal Pasluddin menghadiri penandatanganan PKS antara Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari keadilan restoratif.
  • Kebijakan ini menekankan perubahan paradigma hukum menuju pendekatan humanis, mengurangi pemenjaraan kasus ringan, dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
  • Pidana kerja sosial dinilai mampu mengatasi overkapasitas Lapas dan menjadi alternatif pemidanaan yang produktif, efektif, dan selaras dengan pembaruan KUHP Nasional.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Wakil Bupati Bone,  Andi Akmal Pasluddin, SP., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

PKS tersebut membahas Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, dan digelar di Aula Asta Cita, Makassar, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejati Sulsel  Didik Farkhan Alisyahdi, serta seluruh kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Sulsel.

Andi Akmal Pasluddin, menyebutkan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial dilakukan secara transparan, berintegritas, dan selaras dengan prinsip keadilan restoratif.

Ia menegaskan Pemkab Bone berkomitmen memperkuat sinergi penerapan restorative justice melalui kebijakan pidana kerja sosial.

 “Sebagai wujud komitmen bersama, kami menandatangani PKS untuk melaksanakan amanat undang-undang terkait pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial,” ujarnya.

 “Mari kita wujudkan Kabupaten Bone yang aman dan sejahtera dengan prinsip keadilan restoratif,” tambahnya.


Sementara Prof. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa pembaruan hukum nasional tidak lagi bertumpu pada paradigma kolonial yang menonjolkan pembalasan dan pemenjaraan.

 “Ketika kita berbicara Indonesia Emas, maka wajah hukum kita juga harus berubah,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional tidak hanya menggantikan hukum kolonial, tetapi membawa perubahan paradigma menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sesuai arah Rencana Pembangunan Nasional 2025.

Prof. Asep menilai pidana kerja sosial menjadi instrumen modern yang lebih humanis dan semakin dibutuhkan oleh masyarakat, seiring tingginya permintaan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.


Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa kebijakan pidana kerja sosial akan mulai diterapkan 2 Januari 2026.

Kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk mengatasi persoalan sistem pemidanaan, termasuk overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Didik menjelaskan bahwa sebagian besar tindak pidana ringan selama ini tetap berujung pada hukuman penjara, sehingga menimbulkan kepadatan di Lapas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved