Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutasi yang Dilakukan Bupati Takalar Dianulir Kemendagri, Ini Penjelasan BKPSDM

Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara mengaku masih berada di Jakarta hingga Kamis (5/9/2019) malam ini.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Ist
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan ASN Takalar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar baru akan melaporkan keputusan Kemendagri ini ke Syamsari Kitta.

Baca: BREAKING NEWS: Kemendagri Anulir Mutasi Kadis Dukcapil Takalar

Baca: Disanksi Kemendagri, Disdukcapil Takalar ‘Tutup’ Layanan

Baca: Kasihan, Sudah Sepekan Warga Takalar Tak Bisa Urus KTP

Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara mengaku masih berada di Jakarta hingga Kamis (5/9/2019) malam ini.

"Kami baru mau laporkan ke bapak bupati hasilnya. Karena kami masih di Jakarta," katanya yang dikonfirmasi Tribun via telepon.

Rahmansyah membenarkan jika pejabat lama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus dikembalikan.

Pejabat lama tersebut yaitu Hj Farida. Sementara pejabat baru, Abdul Wahab yang dilantik sejak 10 Juli 2019 lalu, dibatalkan pengangkatannya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri tertanggal Rabu 3 September 2019.

Bupati Takalar Syamsari Kitta diperintahkan segera menindaklanjuti keputusan Kemendagri ini paling lambat Senin 9 September 2019.

"Membatalkan keputusan Bupati Takalar No. 821/385/BKPSDM/VII/2019 tentang pemberhentian dari jabatan struktural," demikian isi surat tersebut.

Baca: Ironis, Bukan Daerah Terpencil Tapi Jenazah Warga di Takalar Ditandu Pakai Sarung 5 Kilometer

Baca: Kemendagri Pastikan Bupati Takalar Lakukan Pelanggaran

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Syamsari Kitta terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Takalar.

Orang nomor satu Pemkab Takalar ini akan diberi sanksi pemberhentian tetap apabila tidak mengindahkan teguran Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca: DPRD Sebut Kebijakan Bupati Takalar Rugikan Rakyat

Baca: BREAKING NEWS: Pemkab Takalar Dipanggil Kemendagri

Baca: Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Sere Sudah 13 Kali Melakukan Mutasi

Kemendagri Akan Berhentikan Bupati Takalar, Pelanggarannya Berat

Syamsari diminta membatalkan mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar (Dukcapil) dan mengembalikan Farida ke posisi semula.

Hal ini tertuang dalam surat teguran Kemendagri bernomor 820/5894/DUKCAPIL tanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan ke Bupati Takalar.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi membenarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Takalar.

"Iya ada pelanggaran terhadap undang-undang adminduk," kata Prof Zudan kepada Tribun, Rabu (28/8/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved