Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tipu 86.720 Jamaah, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Bos First Travel

Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara

Editor: Anita Kusuma Wardana
MUH ABDIWAN
Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta 

Bos First Travel

Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018). Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.

Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.

Bos First Travel
Bos First Travel ()

Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

(Kompas.com/Tribun Timur/ Hendra Cipto/ Hasan Basri).

Baca: Rutan Kelas IIB Enrekang Deklarasi Janji Kinerja

Baca: OJK Sulampua Sebut Likuiditas Bank Masih Aman

Baca: UMI Lepas 1.652 Mahasiswa KKN

Baca: Deng Ical: Masjid Kuatkan Ketahanan Sosial Kota Makassar

Baca: Aktivis Pecinta Lingkungan Sinjai Soroti Caleg Paku Pohon

Baca: TERUNGKAP Alasan Vanessa Angel Terjun di Prostitusi Online, Ingin Bayar Utang, Cicilan Rumah & Mobil

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Rp 1,7 Miliar APBD Luwu Utara untuk Kantor Camat Sukamaju Selatan

Baca: Kronologi Penangkapan Spesialis Curanmor oleh Resmob Polsek Panakkukang

Baca: RPD Soal Tumpahan Minyak di Laut parepare, Dewan Semprot Pihak Soechi

Baca: Personil Polres Luwu Timur Dites Urine, Hasilnya?

Baca: Pelaku Pengrusakan APK Ditangkap, TKD Jokowi-Maruf Sulbar Apresiasi Kinerja Polisi

Baca: Jaringan Internet di Laiyolo Selayar Masih Ngadat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved