Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tipu 86.720 Jamaah, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Bos First Travel

Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara

Editor: Anita Kusuma Wardana
MUH ABDIWAN
Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta 

TRIBUN-TIMUR.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar akhirnya membacakan tuntutan terhadap CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (21/01/2019) setelah sempat ditunda dua kali.

Hamzah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah senilai Rp 1,2 triliun lebih.

Pembacaan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, JL Kartini Kecamatan Ujung Pandang, sekitar pukul 13.20 Wita.

Baca: Usai Apel Pagi, Personel Lantamal VI Latihan PBB dan Bongkar Pasang Senjata

Baca: Gejala & Cara Mencegah Penyakit Kanker Usus Lebih Dini, Penyebab Istri Ustadz Maulana Meninggal

Baca: Dollah Mando : STQ Momentum Kembalikan Predikat Lumbung Tilawah dan Hafidz

 

Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan Wicaksono dalam persidangan lanjutan, Senin (21/1/2019).

Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta
Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta (MUH ABDIWAN)

Tuntutan dibacakan langsung oleh dua JPU Darmawan Wicaksono dan rekanya yang duduk di sebelah kiri terdakwa Hamzah Mamba.

Sementara di sebelah kanan terdakwa duduk seorang perempuan yang notabene adalah kuasa hukum terdakwa.

Pantauan Tribun dalam pembacaan berlangsung, terdakwa nampak santai dengan mengenakan kaos putih yang dilapisi rompi tahanan Kejari warna merah, dan mengenakan songkok putih dan sendal.

Tuntutan jaksa ini sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan dan jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah.

Baca: Pelatih Baru PSM Tiba di Makassar 28 Januari

Baca: VIDEO : Ustadz Maulana Tegar di Samping Jenazah Sang Istri

Baca: Polres Soppeng Amankan Satu DPO Narkoba, Ini Identitasnya

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan.

Darmawan menjelaskan, Hamzah Mamba dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta
Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta (MUH ABDIWAN)

"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa,” katanya

Darmawan. Selain itu, lanjut Darmawan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin.

Diketahui, tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri. Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba.

Sidang lanjutan akan digelar akan digelar, Kamis (24/1/2019) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved