Tipu 86.720 Jamaah, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Bos First Travel
Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara
Sebelumnya diberitakan, kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu.
Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan.
Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,2 triliun.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).
Agen Harap Aset Abu Tours Tak Diserahkan ke Negara
Agen, Mitra dan Jamaah yang tergabung dalam Aliansi Nasional dan Wilayah Sumapapua menggelar jumpa pers di Cafe Temans Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (19/1/2019).
Para agen dan jamaah ini mengaku was-was jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang milik jamaah oleh Bos Abu Tour, nanti tidak berpihak ke jamaah.
Baca: Dipuji Agus Yudhoyono, Bupati Gowa: Saya Belum Pikirkan Demokrat
Baca: Ustadz Nur Maulana Berduka, Oki Setiana Dewi Sampaikan Belasungkawa di Akun Istagramnya
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Profil Ustad Nur Maulana dan Kisah Awal Mulai Ceramah
Mereka takut kasus Abu Tours senasib dengan perkara biro perjalanan haji dan umrah First Travel . Dimana Majelis hakim memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.

"Kami berharap Hakim memutus secara profesional dan bijak. Agar aset asetnya diserahkan kepada jamaah," kata Ketua Umum Aliansi Nasional korban Ex agen dan Mitra, M Amran Sulaiman.
Amran menginginkan agar aset itu dikelolah aliansi yang kemudian hasilnya bisa memberangkatkan jamaah untuk melaksanakan umrah, tidak untuk diserahkan kepada negara.
Baca: Penyebab Istri Ustadz Nur Maulana Hajjah Aliah Meninggal Dunia, Jenazah Kini di Rumah Duka
Baca: Sejam, PT Adi Perkasa Bisa Cetak 78 Ribu Lembar Surat Suara
Amran yang juga merupakan anggota DPRD Sulsel sangat yakin dengan mengelolah aset Abu Tours bisa meringankan beban jamaah.
Sekedar diketahui, perkara Abu Tours yang mendudukan empat terdakwa telah memasuki tahap pembacaan tuntutan Senin (20/01/2019) besok.
Keempat terdakwa itu adalah CEO Abu Tours Hamzah Mamba, Istrinya Nursyariah Mansur, Manager Keuangan Muh Kasim dan Komisaris Haeruddin.(*)