Tipu 86.720 Jamaah, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Bos First Travel
Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara
TRIBUN-TIMUR.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar akhirnya membacakan tuntutan terhadap CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Senin (21/01/2019) setelah sempat ditunda dua kali.
Hamzah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah senilai Rp 1,2 triliun lebih.
Pembacaan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, JL Kartini Kecamatan Ujung Pandang, sekitar pukul 13.20 Wita.
Baca: Usai Apel Pagi, Personel Lantamal VI Latihan PBB dan Bongkar Pasang Senjata
Baca: Gejala & Cara Mencegah Penyakit Kanker Usus Lebih Dini, Penyebab Istri Ustadz Maulana Meninggal
Baca: Dollah Mando : STQ Momentum Kembalikan Predikat Lumbung Tilawah dan Hafidz
Hamzah Mamba akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan Wicaksono dalam persidangan lanjutan, Senin (21/1/2019).

Tuntutan dibacakan langsung oleh dua JPU Darmawan Wicaksono dan rekanya yang duduk di sebelah kiri terdakwa Hamzah Mamba.
Sementara di sebelah kanan terdakwa duduk seorang perempuan yang notabene adalah kuasa hukum terdakwa.
Pantauan Tribun dalam pembacaan berlangsung, terdakwa nampak santai dengan mengenakan kaos putih yang dilapisi rompi tahanan Kejari warna merah, dan mengenakan songkok putih dan sendal.
Tuntutan jaksa ini sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan dan jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah.
Baca: Pelatih Baru PSM Tiba di Makassar 28 Januari
Baca: VIDEO : Ustadz Maulana Tegar di Samping Jenazah Sang Istri
Baca: Polres Soppeng Amankan Satu DPO Narkoba, Ini Identitasnya
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan.
Darmawan menjelaskan, Hamzah Mamba dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa,” katanya
Darmawan. Selain itu, lanjut Darmawan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin.
Diketahui, tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri. Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba.
Sidang lanjutan akan digelar akan digelar, Kamis (24/1/2019) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atau pleidoi.
Sebelumnya diberitakan, kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu.
Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan.
Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,2 triliun.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).
Agen Harap Aset Abu Tours Tak Diserahkan ke Negara
Agen, Mitra dan Jamaah yang tergabung dalam Aliansi Nasional dan Wilayah Sumapapua menggelar jumpa pers di Cafe Temans Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (19/1/2019).
Para agen dan jamaah ini mengaku was-was jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang milik jamaah oleh Bos Abu Tour, nanti tidak berpihak ke jamaah.
Baca: Dipuji Agus Yudhoyono, Bupati Gowa: Saya Belum Pikirkan Demokrat
Baca: Ustadz Nur Maulana Berduka, Oki Setiana Dewi Sampaikan Belasungkawa di Akun Istagramnya
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Profil Ustad Nur Maulana dan Kisah Awal Mulai Ceramah
Mereka takut kasus Abu Tours senasib dengan perkara biro perjalanan haji dan umrah First Travel . Dimana Majelis hakim memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.

"Kami berharap Hakim memutus secara profesional dan bijak. Agar aset asetnya diserahkan kepada jamaah," kata Ketua Umum Aliansi Nasional korban Ex agen dan Mitra, M Amran Sulaiman.
Amran menginginkan agar aset itu dikelolah aliansi yang kemudian hasilnya bisa memberangkatkan jamaah untuk melaksanakan umrah, tidak untuk diserahkan kepada negara.
Baca: Penyebab Istri Ustadz Nur Maulana Hajjah Aliah Meninggal Dunia, Jenazah Kini di Rumah Duka
Baca: Sejam, PT Adi Perkasa Bisa Cetak 78 Ribu Lembar Surat Suara
Amran yang juga merupakan anggota DPRD Sulsel sangat yakin dengan mengelolah aset Abu Tours bisa meringankan beban jamaah.
Sekedar diketahui, perkara Abu Tours yang mendudukan empat terdakwa telah memasuki tahap pembacaan tuntutan Senin (20/01/2019) besok.
Keempat terdakwa itu adalah CEO Abu Tours Hamzah Mamba, Istrinya Nursyariah Mansur, Manager Keuangan Muh Kasim dan Komisaris Haeruddin.(*)
Bos First Travel
Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018). Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.
Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.

Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.
(Kompas.com/Tribun Timur/ Hendra Cipto/ Hasan Basri).
Baca: Rutan Kelas IIB Enrekang Deklarasi Janji Kinerja
Baca: OJK Sulampua Sebut Likuiditas Bank Masih Aman
Baca: UMI Lepas 1.652 Mahasiswa KKN
Baca: Deng Ical: Masjid Kuatkan Ketahanan Sosial Kota Makassar
Baca: Aktivis Pecinta Lingkungan Sinjai Soroti Caleg Paku Pohon
Baca: TERUNGKAP Alasan Vanessa Angel Terjun di Prostitusi Online, Ingin Bayar Utang, Cicilan Rumah & Mobil
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Rp 1,7 Miliar APBD Luwu Utara untuk Kantor Camat Sukamaju Selatan
Baca: Kronologi Penangkapan Spesialis Curanmor oleh Resmob Polsek Panakkukang
Baca: RPD Soal Tumpahan Minyak di Laut parepare, Dewan Semprot Pihak Soechi
Baca: Personil Polres Luwu Timur Dites Urine, Hasilnya?
Baca: Pelaku Pengrusakan APK Ditangkap, TKD Jokowi-Maruf Sulbar Apresiasi Kinerja Polisi