Korban Penganiayaan Ketua DPRD Soppeng Jalani Pemeriksaan Polisi
Pemeriksaan dilakukan terkait laporan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng, Selasa (10/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan terkait laporan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, atas dugaan pencemaran nama baik.
Rusman hadir didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah, di ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng.
“Klien kami diperiksa sekitar dua jam dengan 26 pertanyaan dari penyidik. Kehadiran ini bentuk itikad baik klien kami sebagai warga negara,” jelas Firmansyah kepada Tribun-Timur.com.
Firmansyah menilai laporan pencemaran nama baik tidak tepat.
“Saat peristiwa penganiayaan terjadi, klien kami berada di lokasi. Dugaan penganiayaan juga sudah diakui Ketua DPRD Soppeng dan kuasa hukumnya. Jadi, di mana letak pencemaran nama baiknya?” tegasnya.
Ia menambahkan, menurut UU No. 31 Tahun 2014 perubahan UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban penganiayaan memiliki hak untuk tidak dituntut secara pidana maupun perdata.
“Sehingga seharusnya penyelidikan atas laporan pencemaran nama baik dihentikan,” ujarnya.
Firmansyah juga menyebut bahwa laporan Rusman terhadap Ketua DPRD Soppeng akan segera digelar untuk menentukan apakah naik ke tahap penyidikan.
“Kami berharap polisi tetap profesional demi tegaknya keadilan,” tandasnya.
Usai Dilaporkan Ketua DPRD, Rusman Hormati Proses Hukum
Rusman melalui kuasa hukumnya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati siapa pun yang menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan,” ujar Firmansyah, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Rusman belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum menerima surat resmi dari kepolisian. Ia menegaskan tetap taat hukum dan bersedia mengikuti proses hukum.
Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, melaporkan Rusman ke Polres Soppeng, Senin (12/1/2026) malam, didampingi tiga kuasa hukum, termasuk Saldin Hidayat.
Saldin menjelaskan, Rusman diduga membuat video fitnah dan berita bohong yang disebarkan melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Video tersebut berdurasi masing-masing 2,56 detik dan 2,10 detik, bersumber dari saksi. Laporan ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 433 KUHPidana, dengan nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.(*)
| Kritik Ranperda Kebudayaan Sulsel, Abdi Mahesa: Jangan Jadikan Pelaku Budaya Hanya Objek Festival |
|
|---|
| DPRD Sulsel Minta Kadisdik Cari Solusi, Bukan Dorong 326 Kepsek Mundur Berjamaah |
|
|---|
| Dalih Kadis Pendidikan Belum Setujui Pengunduran Diri 326 Kepala Sekolah di Sulsel |
|
|---|
| 326 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri di Sulsel, Ada Apa? |
|
|---|
| Kadisdik Sulsel Klaim Polemik Pengunduran Diri Kepala Sekolah Berawal dari Temuan BPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Firmansyah-Kuasa-Hukum-Oknum-ASN-Soppeng-Rusman.jpg)