326 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri di Sulsel, Ada Apa?
Persoalan yang berkembang berkaitan hasil temuan melibatkan sekitar 128 kepala sekolah pada tahap awal.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan mengundurkan diri dari jabatannya setelah muncul temuan dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.
- Fakta tersebut diungkap Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Muh Iqbal Nadjamuddin, dalam RDP Komisi E DPRD Sulsel, Jumat (12/6/2026).
- Iqbal Nadjamuddin menjelaskan, 326 kepala sekolah yang mengundurkan diri terdiri dari 128 orang pada tahap pertama dan 198 orang pada tahap kedua.
TRIBUN TIMUR, MAKASSAR – Sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Muh Iqbal Nadjamuddin, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Jumat (12/6/2026).
Persoalan yang berkembang berkaitan hasil temuan melibatkan sekitar 128 kepala sekolah pada tahap awal.
Tahap berikutnya dari temuan tersebut mencakup 198 kepala sekolah.
Jika digabungkan, totalnya menjadi 326 kepala sekolah tingkat SMA hingga SMK yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Pokok-pokok temuan telah disampaikan kepada pejabat kepegawaian daerah hingga ke Gubernur Sulsel, untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Kadisdik Sulsel Klaim Polemik Pengunduran Diri Kepala Sekolah Berawal dari Temuan BPK
Tindak lanjut dilakukan melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam bentuk pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Karena adanya persoalan ini tentu harus ditindaklanjuti, dan kami bersama Inspektorat dan BKD diminta untuk melakukan pemeriksaan melalui APIP,” jelasnya.
Iqbal juga menuturkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan BKD dan Inspektorat terkait mekanisme penanganan sesuai aturan manajemen ASN.
Termasuk Permendikdasmen Nomor 7 terkait pengugasan guru sebagai kepala sekolah.
Ia menyebut, dalam konteks temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan sehingga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Kalau dilakukan pemeriksaan khusus tentu ini akan mengacu kepada pelanggaran berat, dan otomatis bisa berujung pada pemberhentian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme kepegawaian terdapat beberapa opsi pemberhentian kepala sekolah.
Yakni karena meninggal dunia, pemberhentian akibat pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.
Menurutnya, perbedaan mekanisme tersebut juga berdampak pada status kepegawaian, termasuk adanya catatan atau tidak dalam riwayat ASN.
| Ternyata 326 Kepsek Lingkup Pemprov Mundur Berjamaah, Terungkap di RDP DPRD Sulsel |
|
|---|
| Cerita Hj Marwati Bagaimana Tangguhnya Hj Jumariah Rangkaian Ibadah Haji |
|
|---|
| Pernah Jadi 'Rumah' Asnawi Mangkualam, Korea Selatan Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia |
|
|---|
| Kadisdik Sulsel Klaim Polemik Pengunduran Diri Kepala Sekolah Berawal dari Temuan BPK |
|
|---|
| 50 Bendera Berkibar di Kampung Sepak Bola Makassar, Argentina, Brasil dan Jerman Dominan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-12-Andi-Tenri-Indah-saat-memimpin-Rapat-Dengar-Pendapat-RDP.jpg)