Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

326 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri di Sulsel, Ada Apa?

Persoalan yang berkembang berkaitan hasil temuan melibatkan sekitar 128 kepala sekolah pada tahap awal. 

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
KEPSEK MUNDUR BERJAMAAH-Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pengunduran diri kepala sekolah di hadapan Komisi E DPRD Sulsel, Jumat (12/6/2026). Sebanyak 326 kepala sekolah mengundurkan diri. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan mengundurkan diri dari jabatannya setelah muncul temuan dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. 
  • Fakta tersebut diungkap Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Muh Iqbal Nadjamuddin, dalam RDP Komisi E DPRD Sulsel, Jumat (12/6/2026).
  • Iqbal Nadjamuddin menjelaskan, 326 kepala sekolah yang mengundurkan diri terdiri dari 128 orang pada tahap pertama dan 198 orang pada tahap kedua. 

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR – Sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Muh Iqbal Nadjamuddin, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Jumat (12/6/2026).

Persoalan yang berkembang berkaitan hasil temuan melibatkan sekitar 128 kepala sekolah pada tahap awal. 

Tahap berikutnya dari temuan tersebut mencakup 198 kepala sekolah

Jika digabungkan, totalnya menjadi 326 kepala sekolah tingkat SMA hingga SMK yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Pokok-pokok temuan telah disampaikan kepada pejabat kepegawaian daerah hingga ke Gubernur Sulsel, untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Kadisdik Sulsel Klaim Polemik Pengunduran Diri Kepala Sekolah Berawal dari Temuan BPK

Tindak lanjut dilakukan melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam bentuk pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Karena adanya persoalan ini tentu harus ditindaklanjuti, dan kami bersama Inspektorat dan BKD diminta untuk melakukan pemeriksaan melalui APIP,” jelasnya.

Iqbal juga menuturkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan BKD dan Inspektorat terkait mekanisme penanganan sesuai aturan manajemen ASN.

Termasuk Permendikdasmen Nomor 7 terkait pengugasan guru sebagai kepala sekolah.

Ia menyebut, dalam konteks temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan sehingga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Kalau dilakukan pemeriksaan khusus tentu ini akan mengacu kepada pelanggaran berat, dan otomatis bisa berujung pada pemberhentian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme kepegawaian terdapat beberapa opsi pemberhentian kepala sekolah.

Yakni karena meninggal dunia, pemberhentian akibat pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.

Menurutnya, perbedaan mekanisme tersebut juga berdampak pada status kepegawaian, termasuk adanya catatan atau tidak dalam riwayat ASN.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved