Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernikahan Viral di Bantaeng

Viral! Pria Bantaeng Nikahi Dua Perempuan, MUI Sulsel: Pada Prinsipnya Boleh

Muhammad Rusli menjadi perhatian publik karena meminang dua perempuan inisial Warni dan Kasma  dalam selisih waktu dua hari.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
NIKAH VIRAL - Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry. MUI Sulsel memberi respon atas viralnya pria di Kabupaten Bantaeng Muhammad Rusli menikahi dua perempuan dalam waktu berdekatan. Selasa (7/10/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) memberi respon kabar viralnya seorang pria di Kabupaten Bantaeng, Sulsel menikah dua perempuan.

Muhammad Rusli menjadi perhatian publik karena meminang dua perempuan inisial Warni dan Kasma  dalam selisih waktu dua hari.

Pria berprofesi sebagai pelayaran itu menikahi Warni pada Senin (5/10/2025).

Selang dua hari, Selasa (7/10/2025), Rusli ingin mempersunting Kasma.

Namun, rencana pernikahan Rusli dan Kasma tak berjalan mulus.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng menangguhkan berkas pencatatan pernikahan.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry menjelaskan, secara fiqih seorang pria menikahi dua perempuan selama tidak ada halangan syar’i  dibolehkan.

Halangan syar’i ini seperti menikahi perempuan bersaudara secara bersamaan dan ada hubungan anak dan ibu.

“Tidak ada hubungan dekat mahram, pada prinsipnya boleh,” jelasnya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (7/10/2025).

Ia melanjutkan, suami ingin poligami harus menaati hukum Islam di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Indonesia (Inpres KHI).

Pasal 3 Ayat 2 UU Perkawinan berbunyi,  Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pada Pasal 4 Ayat 1 UU Perkawinan, seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus memenuhi syarat seperti persetujuan dari istri, ada kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak mereka dan ada jaminan suami berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Perkawinan.

“Itu aturan kita. Jadi ada di Pengadilan memutuskan dibolehkan ketika ada keterangan dari istri pertama,” tutur Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini.  

Viral dan hebohnya kabar pernikahan Rusli dengan dua perempuan menjadi perhatian Prof Muammar Bakry.

Ia mengimbau masyarakat untuk memilah informasi yang bermanfaat.

Kembali ke prinsip beragama dan hukum Islam dianut.

“Kalau semua menyadari itu saya kira kita bisa meminimalisir informasi kurang baik,” imbaunya.  (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved