Korupsi Kuota Haji
Makin Terang, KPK Dalami Pertemuan Amphuri dan Eks Menag Yaqut Awal Mula Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini sudah menyeret banyak nama ke gedung KPK menjalani pemeriksaan.
TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus korupsi kuota haji.
Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini berdasarkan hitungan awal KPK, negara rugi hingga Rp1 triliun.
Sejumlah pihak telah diperiksa termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pendakwah kondang Khalid Basalamah.
Eks Menag Yaqut bahkan diduga oleh KPK jadi biang korupsi di kasus korupsi kuota haji yang menyeret ratusan biro perjalanan haji dan umroh.
KPK menyebut, 400 biro haji dan umroh terseret dalam kasus ini.
KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji dengan memanggil empat saksi hari ini, Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini menyoroti peran asosiasi dan biro perjalanan haji, dengan memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), HM Tauhid Hamdi, serta dua direktur utama perusahaan travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.
"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain Tauhid Hamdi, tiga saksi lainnya yang dipanggil adalah Suparman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, Artha Hanif yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Thayiba Tora, dan seorang karyawan swasta bernama M Iqbal Muhajir.
Pemanggilan Tauhid Hamdi sebagai mantan bendahara salah satu asosiasi haji terbesar di Indonesia menjadi fokus penting.
Sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan adanya pertemuan antara AMPHURI dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga menjadi kunci dalam "utak-atik" distribusi kuota tambahan haji khusus.
Penyidik menelisik apakah pertemuan tersebut memengaruhi terbitnya Surat Keputusan (SK) Menag yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya mengalokasikan 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kasus korupsi kuota haji ini telah memasuki babak baru dengan temuan berbagai modus operandi.
KPK Sebut Ada Pengepul Uang Korupsi Kuota Haji Libatkan 400 Travel, Siapa Pejabat Itu? |
![]() |
---|
Temuan Baru KPK, Kuota Petugas Haji Juga Dikorupsi hingga 400 travel Haji Terlibat |
![]() |
---|
KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Perkara Hal Penting Ini Belum di Tangan |
![]() |
---|
Sosok Isma Yatun Ditunggu KPK Serahkan Hasil Audit Penentu Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Penyebab KPK Belum Juga Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Era Menteri Yaqut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.