Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Delapan Tahun Disiksa Ayah, Remaja Putri di Makassar Hamil 1 Bulan, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

MA (38) ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
TERSANGKA - PSaat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menginterogasi MA, ayah yang tega rudapaksa anak kandungnya hingga hamil, kini diamankan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Makassar.

Seorang pria berinisial MA (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun dinyatakan hamil satu bulan akibat perbuatan sang ayah.

MA ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat.

“Pelaku dikenakan pasal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku adalah orang tua kandung, hukumannya ditambah sepertiga,” kata Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar

Kejahatan ini dimulai saat MA tinggal bersama korban setelah bercerai dengan istrinya.

Sang anak, yang saat itu baru berusia 7 tahun, tinggal satu rumah dengan pelaku, sementara kakak korban sudah berkeluarga dan tinggal terpisah.

Tindak kekerasan seksual dilakukan berulang hingga korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Dari pengakuan MA kepada penyidik, aksi bejat itu telah terjadi lebih dari 10 kali.

“Ini sudah dilakukan sejak usia korban 7 tahun hingga 15 tahun, berlangsung berulang kali,”
ujar Arya

Pelaku mengaku awalnya tergoda saat melihat korban berganti pakaian.

Ia kemudian mulai membujuk korban dengan uang Rp10 ribu, gawai, dan juga menggunakan ancaman.

“Awalnya korban menolak, tapi pelaku membujuk dengan uang dan mengancam jika korban menolak atau bercerita,” ujar Arya.
 
Kondisi korban kini tengah hamil satu bulan dan sudah dititipkan di rumah aman milik UPTD PPA Kota Makassar.

Ia mendapat pendampingan medis dan psikologis secara intensif.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved