Delapan Tahun Disiksa Ayah, Remaja Putri di Makassar Hamil 1 Bulan, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
MA (38) ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Makassar.
Seorang pria berinisial MA (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun dinyatakan hamil satu bulan akibat perbuatan sang ayah.
MA ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat.
“Pelaku dikenakan pasal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku adalah orang tua kandung, hukumannya ditambah sepertiga,” kata Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar
Kejahatan ini dimulai saat MA tinggal bersama korban setelah bercerai dengan istrinya.
Sang anak, yang saat itu baru berusia 7 tahun, tinggal satu rumah dengan pelaku, sementara kakak korban sudah berkeluarga dan tinggal terpisah.
Tindak kekerasan seksual dilakukan berulang hingga korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Dari pengakuan MA kepada penyidik, aksi bejat itu telah terjadi lebih dari 10 kali.
“Ini sudah dilakukan sejak usia korban 7 tahun hingga 15 tahun, berlangsung berulang kali,”
ujar Arya
Pelaku mengaku awalnya tergoda saat melihat korban berganti pakaian.
Ia kemudian mulai membujuk korban dengan uang Rp10 ribu, gawai, dan juga menggunakan ancaman.
“Awalnya korban menolak, tapi pelaku membujuk dengan uang dan mengancam jika korban menolak atau bercerita,” ujar Arya.
Kondisi korban kini tengah hamil satu bulan dan sudah dititipkan di rumah aman milik UPTD PPA Kota Makassar.
Ia mendapat pendampingan medis dan psikologis secara intensif.
| Pete-pete Laut Akhirnya Berlayar, Warga Kepulauan Makassar Kini Bisa Menyeberang Gratis |
|
|---|
| Appi Blusukan ke Pulau, Salurkan Bantuan hingga Cek Layanan KTP dan Sekolah |
|
|---|
| Butuh 30 Menit Antre di SPBU Depan Mapolda Sulsel hanya untuk Dapatkan Pertalite |
|
|---|
| Polimedia PSDKU Makassar Kenalkan Aplikasi Stunting Care dan SOP Produksi Pangan kepada UMKM |
|
|---|
| PSM Makassar Tiga Kali Banding ke PSSI dalam Dua Musim, Dua Sanksi Berhasil Dianulir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Saat-Kapolrestabes-Makassar-Kombes-Pol-Arya-Perdana.jpg)