Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN VIRAL

Pria di Bantaeng Sulsel Viral Nikahi 2 Wanita, KUA Pastikan Berkas Ditangguhkan

Kisah cinta seorang pria menikahi dua wanita sekaligus viral di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
Facebook/Ainun Dhifa Rina
PERNIKAHAN VIRAL - Kolase Rusli dan Warni saat menikah (kiri) disebut pada 5 Oktober 2025 serta prewedding Rusli dan Kasma (kanan) disebut akan menikah 7 Oktober 2025. Postingan ini diunggah akun facebook Ainun Dhifa Rina, Minggu (5/10/2025). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma. 


TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kisah pria bernama Rusli yang viral karena menikahi dua wanita dalam selisih dua hari di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak berjalan mulus.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma.

Sebelumnya, kisah cinta antara Rusli, Warni, dan Kasma mencuri perhatian publik.

Rusli menikahi Warni, warga Kecamatan Sinoa, Bantaeng, Minggu (5/10/2025), 

Padahal sebelumnya, Rusli dijadwalkan menikah dengan Kasma, warga Uluere, Bantaeng pada Selasa (7/10/2025).

Kepala KUA Uluere, Zainuddin Samad membenarkan adanya penangguhan berkas pernikahan tersebut.

"Berkasnya (Rusli dan Kasma) sudah masuk tapi belum kita proses untuk didaftar karena jeda pendaftaran dengan hari akad nikah itu 10 hari. Kami keluarkan pengumuman nikah dan menunggu tanggapan masyarakat. Belum 10 hari sudah ada tanggapan dari masyarakat (Rusli dan Warni menikah), makanya kami tangguhkan," jelas Zainuddin via telepon, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Viral di Bantaeng! Pria Nikahi 2 Wanita Selisih 2 Hari, Uang Panaik Sama-sama Rp90 Juta

Ia menyebut, penangguhan dilakukan karena kendala administratif dan sosial di sela masa pernikahan Rusli dan Kasma.

Selain itu, berkas rekomendasi nikah antara Rusli dan Warni juga belum diterbitkan oleh pihaknya.

Padahal, seseorang yang hendak menikah dengan warga di luar kecamatan wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

"Belum ada rekomendasi dari KUA Uluere (kampung Rusli) ke KUA Sinoa (kampung Warni)," ujarnya.

Meski demikian, pihak KUA Uluere masih menunggu permohonan resmi rekomendasi nikah dari Rusli.

"Kalau Rusli dan Warni dikasih kebijakan, kita lihat nanti bagaimana permohonannya," tambahnya.

Zainuddin juga menegaskan, jika Rusli tetap ingin melangsungkan akad dengan Kasma di Uluere, maka ia harus memiliki izin poligami dari Pengadilan Agama.

"Yang jelas kalau dia menikah di Sinoa dengan Warni dan ingin kembali dengan Kasma (di Uluere), maka harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved