TOPIK
Polemik Sekprov Sulsel
-
Gugatan Abdul Hayat Gani terkait pencopotannya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel memasuki babak baru.
-
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir mengaku pihaknya masih perlu bersabar selama 14 hari kedepan menunggu keputusan Presiden Jokowi kasasi.
-
Putusan banding dari PTTUN Jakarta memperkuat status mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani agar dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni Sekprov Sulsel
-
Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023.
-
Abdul Hayat Gani menyampaikan ingin bekerja lagi melanjutkan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
-
Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengaku kliennya, Abdul Hayat Gani, wajib kembali duduk sebagai Sekprov Sulsel.
-
Mereka mendesak untuk mengembalikan jabatan yang sebelumnya di emban oleh Abdul Hayat Gani yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.
-
Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani lagi-lagi menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta soal pencopotan jabatannya
-
Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani kembali menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta