Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Sekprov Sulsel

Kuasa Hukum Sebut Abdul Hayat Gani Wajib Kembali Jadi Sekprov Sulsel

Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengaku kliennya, Abdul Hayat Gani, wajib kembali duduk sebagai Sekprov Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta memutuskan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani kembali menang di tahap banding.

PTTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding pada Rabu (27/9/2023).

Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel

Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengatakan kliennya wajib kembali duduk sebagai Sekprov Sulsel.

Pasalnya, putusan sidang ini berkekuatan hukum untuk mengembalikan Abdul Hayat ke jabatannya.

"Abdul Hayat wajib kembali menjabat, dan wajib menjalankan putusan," kata Syaiful Syahrir kepada Tribun-Timur.com, Kamis (28/9/2023).

"Kita menunggu proses pengembalian Abdul Hayat jadi Sekprov Sulsel

Syaiful Syahrir meminta pengembalian jabatan Abdul Hayat segera dilakukan.

"Harapan kami, Abdul Hayat segera diproses (pengembalian jabatan)segera menjalankan putusan dan wajib," jelasnya.

Dalam Amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu terdapat 3 poin. 

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.

Permohonan banding dimaksud atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu. 

Di poin kedua  memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding. 

Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Saat ini, jabatan Sekprov Sulsel diamanahkan ke Penjabat yakni Muhammad Arsjad.

Sejak Abdul Hayat dicopot, belum ada sekprov definitif di Sulsel.

Sudah ada 3 Pj Sekprov yang menjabat hingga September 2023.

Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang, dan terkini Muh Arsjad.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved