Polemik Sekprov Sulsel
Muhammad Arsjad Siap-siap Lengser, Pj Gubernur Bahtiar Janji Kembalikan Jabatan Abdul Hayat Gani
Gugatan Abdul Hayat Gani terkait pencopotannya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel memasuki babak baru.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Abdul Hayat Gani terkait pencopotannya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel memasuki babak baru.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani kembali menang tahap banding.
PTTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding pada Rabu (27/9/2023).
Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023.
Isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.
Pj Gubernur Bahtiar mengaku siap tunduk pada putusan akhir nantinya.
"Kita tunduk pada hukum negara yang berlaku kalau memang harus diaktifkan sesuai putusan, kita Aktifkan," ujar Bahtiar Baharuddin saat ditemui di Kantor Bupati Gowa, Jumat (29/9/2023).
Bahtiar mengaku mengenal dekat sosok Abdul Hayat Gani.
Sehingga ia siap mengembalikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov jika terbukti menang secara hukum
"Pak hayat itu sahabat saya juga, jadi saya itu tetap positif siapapun itu, kalau hukumnya memerintahkan kembalikan, saya kembalikan," sambungnya.
Sementara Kuasa Hukum Abdul Hayat Syaiful Syahrir meminta pengembalian jabatan kliennya segera dilakukan.
"Harapan kami, Abdul Hayat segera diproses (pengembalian jabatan) segera menjalankan putusan dan wajib," jelasnya.
Diketahui, Dalam Amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu terdapat 3 poin.
Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.
Permohonan banding dimaksud atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu.
Poin kedua memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding.
Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Saat ini, jabatan Sekprov Sulsel diamanahkan ke Penjabat yakni Muhammad Arsjad.
Gowa
Abdul Hayat Gani
Bahtiar
Sekprov Sulsel
Andi Muhammad Arsjad
Polemik Sekprov Sulsel
Abdul Hayat Syaiful Syahrir
Jika Presiden Jokowi Tak Ajukan Kasasi Abdul Hayat Gani Kembali Jabat Sekprov Sulsel 11 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Abdul Hayat Gani Mau Lagi Jadi Sekda Sulsel |
![]() |
---|
Respon Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Soal Abdul Hayat Gani Menang PTTUN, Bakal Kembali Jabat Sekprov? |
![]() |
---|
Menang di PTTUN Jakarta, Abdul Hayat Gani Ungkap Ingin Segera Bekerja Jadi Sekprov Sulsel Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Abdul Hayat Gani Wajib Kembali Jadi Sekprov Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.