Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Sekprov Sulsel

Menang di PTTUN Jakarta, Abdul Hayat Gani Ungkap Ingin Segera Bekerja Jadi Sekprov Sulsel Lagi

Abdul Hayat Gani menyampaikan ingin bekerja lagi melanjutkan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Abdul Hayat Gani menyampaikan ingin bekerja lagi melanjutkan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekprov Sulsel.

Hal itu disampaikan Abdul Hayat Gani setelah menang banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Rabu (27/9/2023).

Abdul Gayat Gani sebelumnya adalah Sekprov Sulsel sejak era Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada 2019 lalu.

Jabatan tersebut ia emban hingga penghujung 2022 pada era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Ia dicopot dari jabatannya pada Desember 2022 lalu.

"(Saya) berharap dapat mengabdi jalankan pemerintahan," kata Abdul Hayat Gani kepada wartawan Kamis (28/9/2023).

Abdul Hayat Gani lagi-lagi menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding pada Rabu (27/9/2023).

Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel

Menerima kabar tersebut, Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengaku kliennya begitu bahagia.

Syaiful menyebut Abdul Hayat Gani sangat senang saat dikabari hasil putusan. 

"Dia (Abdul Hayat) sangat gembira, dia sangat bersyukur saat dikabari ini," kata Syaiful saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (28/9/2023).

Diketahui putusan banding ini makin memperkuat putusan tingkat pertama.

Putusan itu tentang membatalkan dan mencabut SK Pemberhentian Abdul Hayat.

Kemudian mengembalikan Abdul Hayat ke jabatan semulanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved