Polemik Sekprov Sulsel
BREAKING NEWS: Abdul Hayat Menang Banding, PTTUN Jakarta Batalkan Pemberhentian Sekprov Sulsel
Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani kembali menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani kembali menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
PTTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding pada Rabu (27/9/2023).
Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023.
Isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.
Amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu berisi 3 poin.
Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.
Permohonan banding dimaksud atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu.
Di poin kedua memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding.
Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
"Iya sudah keluar putusannya dari PTTUN," jelas Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (28/9/2023).
Syaiful menjelaskan, putusan banding ini makin memperkuat putusan tingkat pertama.
Putusan itu tentang membatalkan dan mencabut SK Pemberhentian Abdul Hayat.
Kemudian mengembalikan Abdul Hayat ke jabatan semulanya
"Putusan banding itu memperkuat putusan tingkat pertama, yang mana membatalkan SK Pemberhentian, mencabut SK Pemberhentian, dan mengembalikan harkat dan martabat Abdul Hayat sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel," lanjutnya.
Diketahui, Abdul Hayat Gani adalah mantan Sekprov Sulsel tahun 2019 hingga Desember 2022.
Muhammad Arsjad Siap-siap Lengser, Pj Gubernur Bahtiar Janji Kembalikan Jabatan Abdul Hayat Gani |
![]() |
---|
Jika Presiden Jokowi Tak Ajukan Kasasi Abdul Hayat Gani Kembali Jabat Sekprov Sulsel 11 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Abdul Hayat Gani Mau Lagi Jadi Sekda Sulsel |
![]() |
---|
Respon Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Soal Abdul Hayat Gani Menang PTTUN, Bakal Kembali Jabat Sekprov? |
![]() |
---|
Menang di PTTUN Jakarta, Abdul Hayat Gani Ungkap Ingin Segera Bekerja Jadi Sekprov Sulsel Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.