Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Sekprov Sulsel

Reaksi Abdul Hayat Menang di PTTUN: Senyum Bahagia Tatap Jabatan Sekprov Sulsel Lagi

Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani lagi-lagi menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta soal pencopotan jabatannya

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani lagi-lagi menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding pada Rabu (27/9/2023).

Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel

Menerima kabar tersebut, Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengaku kliennya begitu bahagia.

Syaiful menyebut Abdul Hayat Gani sangat senang saat dikabari hasil putusan. 

"Dia (Abdul Hayat) sangat gembira, dia sangat bersyukur saat dikabari ini," kata Syaiful saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (28/9/2023).

Diketahui putusan banding ini makin memperkuat putusan tingkat pertama.

Putusan itu tentang membatalkan dan mencabut SK Pemberhentian Abdul Hayat.

Kemudian mengembalikan Abdul Hayat ke jabatan semulanya.

"Putusan banding itu memperkuat putusan tingkat pertama, yang mana membatalkan SK Pemberhentian, mencabut SK Pemberhentian, dan mengembalikan harkat dan martabat Abdul Hayat sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel," lanjutnya.

Dalam Amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu terdapat 3 poin. 

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.

Permohonan banding dimaksud atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu. 

Di poin kedua  memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding. 

Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved