Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Sekprov Sulsel

Abdul Hayat Gani Mau Lagi Jadi Sekda Sulsel

Putusan banding dari PTTUN Jakarta memperkuat status mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani agar dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni Sekprov Sulsel

DOK PRIBADI
Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. Ia menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco sampaikan perjuangan kliennya mencari keadilan atas pencopotannya dari jabatan Sekprov Sulsel kembali membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Rabu (27/9/2023), mengeluarkan putusan banding yang memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023.

Isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.

Dilansir dari laman ecourt.mahkamahagung.go.id, isi amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu berisi 3 poin.

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.

Diketahui, permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu.

Kemudian, poin kedua amar putusan banding PTTUN Jakarta menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding.

Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Kata Yusuf Gunco, adanya putusan banding dari PTTUN Jakarta memperkuat status kliennya agar dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni Sekprov Sulsel.

“Putusannya tanggal 27 September 2023. Sekitar jam 7 malam saya buka ecourt dan saya lihat itu informasi putusannya, dan alhamdulillah isi putusannya Pak Hayat posisi dimenangkan,” kata Yugo.

“Isi putusan tersebut menguatkan putusan tingkat pertama, putusan banding,” jelasnya.

Kata Yugo, salah satu isi putusan tersebut menegaskan agar mengembalikan jabatan Hayat Gani pada posisi semula sebagai Sekprov Sulsel karena tidak dinyatakan bersalah.

“Poinnya itu, mengembalikan harkat dan martabat Pak Abdul Hayat sebagai sekretaris daerah dan membatalkan SK pemberhentiannya,” katanya.

“Insya Allah, itu tidak ada halangan lagi Pak Abdul Hayat kembali menjabat Sekprov Sulsel,” Yugo menambahkan.

Meski begitu, kata Yugo, pihaknya masih akan menunggu selama 14 hari kedepan untuk inkrah atau keputusan banding PTTUN Jakarta itu berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved