Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Sekprov Sulsel

Respon Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Soal Abdul Hayat Gani Menang PTTUN, Bakal Kembali Jabat Sekprov?

Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / FAQIH
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Bahtiar tak ingin menanggapi soal polemik Abdul Hayat Gani menang di PTUN. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani menang tahap banding pada Rabu (27/9/2023).

Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023.

Isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menanggapi hal tersebut.

Dia menyerahkan kewanangan ini kepada pihak berwajib.

"Saya tidak tahu. Tanya aja Mahkamah Agung, bagaimana putusannya Saya belum dapat info ," kata Bahtiar Baharuddin kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (27/9/2023) malam.

"Tanggapannya Sekretariat Negara (setneg) sendiri kita belum tahu juga," sambungnya.

Bahtiar Baharuddin menyebut putusan ini berkaitan dengan Setneg.

Sehingga, Setneg dinilai lebih pantas menjawab polemik ini.

"Kan urusannya bukan dengan Pemprov, ini sengketanya dengan Keputusan Presiden. Itu yang mewakili ada Setneg. Kita tunggu seperti apa, kan gitu," jelas Bahtiar

Diketahui, Dalam Amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu terdapat 3 poin. 

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.

Permohonan banding dimaksud atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu. 

Di poin kedua  memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding. 

Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved