Polemik Sekprov Sulsel
Gugatan Dikabulkan MA, DPRD Sulsel Desak Pemprov Kembalikan Abdul Hayat Gani ke Jabatan Sekprov
Mereka mendesak untuk mengembalikan jabatan yang sebelumnya di emban oleh Abdul Hayat Gani yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel menanggapi terkait putusan yang diterima Abdul Hayat Gani.
Mereka mendesak untuk mengembalikan jabatan yang sebelumnya di emban oleh Abdul Hayat Gani yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani atas perkara pemberhentiannya dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel.
Hal itu berdasarkan nomor putusan banding 175/B/2023/PT. TUN.JKT tertanggal 27 September 2023.
Amar putusan banding tersebut diantaranya: Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding.
Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN. JKT, tanggal 17 April 2023 yang dimohonkan banding.
Ketiga, menghukum Pembanding untuk membayar biaya Perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
Anggota DPRD Sulsel Usman Lonta mengatakan, Pemprov Sulsel harus segera mengikuti putusan pengadilan.
"Kalau saya punya pandangan sesuaikan dengan perintah putusan pengadilan,"katanya saat dihubungi, Kamis (28/9/23) siang.
Adapun kata legistator PAN ini, pemerintah harusnya segera mengembalikan posisinya semula sebagai Sekprov Sulsel.
"sebagai warga negara yang taat hukum sepertinya menempatkan kembali mengembalikan posisinya," ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut anggota Banggar DPRD Sulsel ini, seluruh masyarakat dan pemerintah harus menghargai keputusan yang terjadi.
"Semua warga negara harus taat kepada putusan hukum itu kalau tidak, siapa yang mau menghargai salah satu cabang pemerintahan itu yakni cabang yudikatif,"ujarnya.
"Mestinya kalau putusannya begitu, kalau begitu ya sebagai warga negara siapa yang jadi sekprov gubernur, tentu dia harus taati itu sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum,"jelasnya. (*)
Muhammad Arsjad Siap-siap Lengser, Pj Gubernur Bahtiar Janji Kembalikan Jabatan Abdul Hayat Gani |
![]() |
---|
Jika Presiden Jokowi Tak Ajukan Kasasi Abdul Hayat Gani Kembali Jabat Sekprov Sulsel 11 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Abdul Hayat Gani Mau Lagi Jadi Sekda Sulsel |
![]() |
---|
Respon Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Soal Abdul Hayat Gani Menang PTTUN, Bakal Kembali Jabat Sekprov? |
![]() |
---|
Menang di PTTUN Jakarta, Abdul Hayat Gani Ungkap Ingin Segera Bekerja Jadi Sekprov Sulsel Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.