TOPIK
Korupsi KONI Makassar
-
Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto divonis kurungan 4 tahun penjara
-
Pemanggilan tersebut untuk mengusut dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Makassar periode 2022-2023.
-
Sejak kasus dugaan korupsi KONI Makassar bergulir, sudah ada delapan orang dipanggil penyidik Tipikor Kejari Makassar untuk dimintai keterangan.
-
Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, baru saja memeriksa dua saksi lain pada Senin kemarin.
-
Alasan Anggota Komisi D DPRD Makassar Mario David meminta Ahmad Susanto berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KONI Makassar..
-
Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar yang tengah ditelusuri oleh Kejaksaaan.
-
Hadi mengaku, pihak Komisi D DPRD Makassar menghargai proses penelusuran oleh Kejari Makassar terkait kasus dugaan tersebut.
-
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah menegaskan pihaknya tidak terpengaruh hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh pihak KONI.
-
Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat pekan lalu itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.
-
Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 itu, ditaksir Rp60 M
-
Ketua Koni Makassar Ahmad Susanto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Senin (18/3/2024).
-
Ahmad Susanto menegaskan hanya memberi klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sebagai bentuk transparansi KONI Makassar.
-
Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana Hibah Tahun Anggaran 2022-2023 yang berkisar Rp 20-60 Milliar.
-
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto diperiksa jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.
-
Kejari Makassar menyelidiki dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023.