Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi KONI Makassar

Diperiksa Kejari, Ahmad Susanto Sebut Hanya Beri Klarifikasi Alur Dana Hibah Pemkot Makassar

Ahmad Susanto menegaskan hanya memberi klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sebagai bentuk transparansi KONI Makassar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Kejari dugaan korupsi dana hibah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Koni Makassar Ahmad Susanto memberi klarifikasi terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar dari Pemerintah Kota Makassar. 

Kepada awak media, Ahmad Susanto menegaskan hanya memberi klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sebagai bentuk transparansi KONI Makassar

Ia pun membantah terjadinya penyelewengan dana hibah tersebut. 

"Bukan pemeriksaan tetapi klarifikasi terkait dengan dana hibah. Seluruh indonesia juga sepertinya, semua KONI nya dipangil untuk klarifikasi dan tidak terlalu lama mungkin, kemarin itu tidak sampai satu jam klarifikasi terkait dana hibah. Jadi tidak ada itu (penyalahgunaan dana hibah)," ucap Ahmad Susanto di Kantor KONI Makassar Jl Kerung-kerung, Senin (18/3/2024). 

Ahmad Susanto mengakui, Koni menggunakan auditor atau akuntan publik dalam mengawal penggunaan anggaran. 

Menurutnya, itu menjadi bentuk transparansi dan komitmen Koni Makassar untuk tertib administrasi pelaporan keuangan. 

"Kami satu-satunya lembaga penerima hibah di kota Makassar yang diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk transparansi," klaimnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Aroma Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto

Pengawalan oleh akuntan publik tersebut kata dia sudah bejalan dalam 10 tahun terakhir 

Di sisi lain kata dia, auditor internal juga tetap dilibatkan untuk mrngawal proses keuangan. 

Terkait aduan masyarakat yang masuk ke Kejari, Ahmad Susanto tak mempersoalkan, sebab baginya itu menjadi hak masyarakat melakukan kontrol. 

"Mengadukan ke kejaksaan itu hak masyarakat, dan kami juga di KONI Makassar kami punya hak jawab untuk seperti kemarin kami sudah klarifikasi (ke Kejari) atas  pelaporan masyarakat," ujannya. 

Selain diawasi oleh masyarakat, Koni Makassar kerap mengikuti monitoring dan evaluasi (monev).

Mulai dari monev oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang dilangsungkan tiga bulan sekali. 

Kemudian monev oleh DPRD Makassar uang juga tiga bulan sekali. 

Baca juga: Usai Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah, Ketua KONI Makassar: 5 Tahun Selalu Dapat WTP

"Jadi kalau ada masyarakat melakukan pengawasan itu hak masyarakat," ujarnya. 

Kata Ahmad Susanto, Koni hanya menjadi pengatur lalu lintas untuk kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan. 

"KONI itu intinya hanya mengatur lalulintas proporsional distribusi anggaran ke cabor, termasuk koordinator kecamatan," paparnya. 

"Yang punya program pembinaan prestasi dan seterusnya itu di masing masing cabang olahraga," sambungnya.(*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved