Korupsi KONI Makassar
Vonis 4 Tahun Penjara buat Ahmad Susanto karena Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp 5,8 M
Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto divonis kurungan 4 tahun penjara
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto divonis kurungan 4 tahun penjara karena korupsi dana hibah Rp5,8 milliar tahun anggaran 2022-2023.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, 6 tahun penjara.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Djainuddin Karanggusi, Senin (11/8/2025) malam.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Ahmad Susanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah," kata Djainuddin.
Apabila denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan.
Selain itu, Susanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp133 juta.
Baca juga: Kejari Maros Hentikan Dugaan Korupsi Hibah KONI, Dinas Kominfo Lanjut
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Susanto bersama Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi dan Sekretaris Umum KONI Makassar, Muhammad Taufik sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2023.
Baca juga: Danny Pomanto Prihatin Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Jadi Tersangka Korupsi
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Baca juga: Atlet PON Sulsel Menangis Bonus Kurang Rp50 Juta, KONI: Semoga Ada Tambahan
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar saat mengumumkan penetapan tersangka pada awal Desember 2024 mengatakan, korupsi bermula dari hibah diterima KONI senilai Rp 65 milliar.
Lalu, terdapat Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) atau kelebihan anggaran Rp 5 milliar.
Namun, dana Silpa tersebut disalahgunakan Susanto Cs.
Terdakwa Susanto saat dimintai tanggapan setelah sidang mengaku jika banyak kejanggalan atas vonis dirinya.
"Fakta persidangan jelas bahwa tidak ada satu rupiah pun uang KONI ini mengalir untuk kepentingan pribadi saya," ujar Susanto.
Kabar Terbaru Susanto Ketua KONI Makassar Usai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah, Fakta Baru Terungkap |
![]() |
---|
Jaksa Periksa 8 Saksi soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Dana Hibah Terus Berlanjut, Jaksa Kembali Periksa Elite KONI Makassar |
![]() |
---|
Alasan Mario David Minta Ahmad Susanto Mudur Dari Jabatan Ketua KONI Makassar |
![]() |
---|
Mario David Minta Ahmad Susanto Mudur dari Jabatan Ketua KONI Makassar, Diminta Fokus Hadapi Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.