Korupsi KONI Makassar
Kasus Korupsi Dana Hibah Terus Berlanjut, Jaksa Kembali Periksa Elite KONI Makassar
Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, baru saja memeriksa dua saksi lain pada Senin kemarin.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, terus bergulir.
Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, baru saja memeriksa dua saksi lain pada Senin kemarin.
Yaitu Bendahara umum berinisial A dan Sekretaris berinisial MT.
"Untuk saksi kemarin, bendahara umum sama sekertaris KONI Makassar," kata Kasi Intel Kajari Makassar Andi Alamsyah dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/3/2024) siang.
Selain itu, lanjut Andi Alamsyah, pihaknya juga memeriksa Wakil Ketua KONI Makassar.
"Hari ini wakil ketua KONI Makassar. Hari ini satu orang ji Wakil Ketuanya," ujarnya.
Adapun materi pemeriksaan kata Andi Alamsyah, yaitu terkait penggunaan dana hibah.
"Masih seputar pemanfaatan dana hibah," bebernya.
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto diperiksa jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat pekan lalu itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Inteljen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024) sore.
"Terkait pemeriksaan Ketua KONI saudara AS (Ahmad Susanto), pada Jumat Minggu lalu, dapat kami jelaskan bahwa terkait dengan adanya laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Makassar," kata Andi Alamsyah.
Menurut Andi Alamsyah total anggaran Hibah yang diterima KONI Makassar berkisar antara Rp 20-60 Miliar.
"Kalau saya tidak salah ada Rp 20 Milliar di anggaran pokok, kemudian di perubahan di tahun 2022 ada Rp 11 Milliar, sekitar Rp 60an (milliar) kalau saya tidak salah, pastinya nanti kami sampaikan," ujarnya.
Selain Ahmad Susanto, kata Alamsyah, ada juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Andi Pattiware juga menjalani pemeriksaan yang sama.
| Vonis 4 Tahun Penjara buat Ahmad Susanto karena Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp 5,8 M |
|
|---|
| Kabar Terbaru Susanto Ketua KONI Makassar Usai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah, Fakta Baru Terungkap |
|
|---|
| Jaksa Periksa 8 Saksi soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar |
|
|---|
| Alasan Mario David Minta Ahmad Susanto Mudur Dari Jabatan Ketua KONI Makassar |
|
|---|
| Mario David Minta Ahmad Susanto Mudur dari Jabatan Ketua KONI Makassar, Diminta Fokus Hadapi Kejari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anndii-alamsy111.jpg)