TOPIK
Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
-
Bupati Barru Andi Idris Syukur yang terjerat kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang divonis 4,6 tahun.
-
Azis, Syahrul dan sejumlah warga lainnya ikut menggundul rambutnya.
-
Mereka tampak hadir di Pengadilan bersama dengan ratusan simpatisan, keluarga dan kerabat Andi Idris Syukur sekitar pukul 10.00 wita.
-
Terdakwa hadir di Pengadilan bersama dengan ratusan simpatisanya sekitar pukul 10.00 wita. Namun hingga pukul 11.34 wita persidangan belum dimulai.
-
Setidaknya puluhan personel gabungan Kepolisian Resort kota Besar Makassar dan Polsek Ujung Pandang turut dikerahkan mengawal persidangan.
-
Mereka diturunkan untuk mengawal proses persidangan Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam perkara kasus tindak pidana gratifikasi
-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa, Senin (22/08/2016)
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar mengangendakan pembacaan putusan akan digelar Senin (22/08/2016) besok.
-
Majelis Hakim langsung mengagendakan pembacaan putusan, lantaran kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan duplik atau jawaban replik Jaksa Penuntut Umum
-
Andi Cakra Alam selaku hakim ketua mengagedankan sidang pembacaan putusan, Senin depan
-
Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan duplik atau jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Beberapa orang berpakaian Dinas pegawai berada di ruang sidang dan halaman Pengadilan
-
Ia dijadwalkan kembali mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) terdakwa pekan lalu.
-
Isi pledoi terdakwa dibacakan langsung oleh sejumlah kuasa hukumnya
-
Disampaikan oleh Kuasa Hukum Andi Idris Syukur, M Aliyas Ismail
-
Dibacakan di hadapan lima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar
-
Sidang yang berlangsung selama dua jam lebih merupakan agenda pembacaan pembelaan atau nota pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) pekan lalu di persidangan.
-
Bupati Barru Andi Idris Syukur menyandang status terdakwa dalam perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
-
Pemberhentian tersebut sudah diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 .
-
Dalam sidang, Bupati Barru Andi Idris Syukur dituntut empat tahun enam bulan penjara atas perkara tersebut.
-
Setidaknya ratusan simpatisan, kerabat dan keluarga Bupati Barru , Andi Idris Syukur nampak terlihat sudah mulai memadati Pengadilan
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amiruddin yang membacakan tuntutan tersebut, mengatakan Idris Syukur terbukti melanggar Pasal 12e TPPU
-
Kehadiran mereka di Pengadilan diketahu guna mengawal dan melihat langsung proses persidangan dengan agenda pembacaan materi tuntutan.
-
Ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap bacakan tuntutan.
-
Pada sidang perkara kasus TPPU izin tambang yang mendudukan Bupati Barru
-
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan merupakan yang kedua kalinya
-
JPU seharusnya membacakan tuntutan, Senin (25/07/2016) batal karena belum siap.
-
Namun penonaktifan Idris Syukur yang telah berstatus terdakwa tersebut masih terkendala pada surat dari Gubernur Sulsel