Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Hari Ini, JPU Bacakan Replik Kasus Bupati Barru
Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) terdakwa pekan lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mendudukan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, Senin (15/8/2016).
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mendudukan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, Senin (15/8/2016).
Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) terdakwa pekan lalu.
Pantauan Tribun, suasana ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar tidak beda jauh dengan sidang sebelumnya.
Ruang sidang dan halaman Pengadilan nampak dipadati ratusan pengunjung.
Informasi yang diperoleh tribun-timur.com, massa pengunjung itu merupakan dari simpatisan, keluarga dan kerabat Bupati dua periode ini.(*)