Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Puluhan Polisi Mulai Siaga di Pengadilan
Mereka diturunkan untuk mengawal proses persidangan Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam perkara kasus tindak pidana gratifikasi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Puluhan personel gabungan Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dan Polsek Ujung Pandang mulai disiagakan di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (22/8/2016).
Mereka diturunkan untuk mengawal proses persidangan Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam perkara kasus tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPu).
Dalam sidang kali ini, setidaknya ratusan simpatisan , keluarga dan kerabat Bupati Barru mulai memadati halaman dan ruang persidangan.
Meski demikian, hingga pukul 10.42 wita sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis belum digelar. Majelis Hakim yang menyindangkan perkara ini belum hadir di ruang sidang.
Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam persidangan, Senin (01/08/2016) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pn-makassar_20160822_105556.jpg)